Oknum Dosen Ditangkap di Kantornya karena Dilaporkan Gadis 14 Tahun yang Mengaku Telah Dinodai

Oknum Dosen Ditangkap di Kantornya karena Dilaporkan Gadis 14 Tahun yang Mengaku Telah Dinodai
Rabu, 15 September 2021 11:33 WIB

BALIKPAPAN, POTRETNEWS.com — Awalnya kenal di medsos, seorang gadis belia yang masih di bawah umur terjebak rayuan oknum dosen di Balikpapan. Anak perempuan berusia 14 tahun itu mau saja dibawa ke hotel hingga akhirnya ternoda. Selama mengenal gadis belia yang masih duduk di bangku SMP itu, oknum dosen melancarkan rayuan maut hingga iming-iming yang membuat korban menurut.

Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming janji manis kepada korban. Oknum dosen tersebut merayu korban dengan iming-iming korban bisa bekerja di gerai hand sanitizer milik pelaku. Ternyata ada udang di balik batu. Di balik tawaran bekerja itu, oknum dosen perguruan tinggi swasta di Balikpapan memiliki maksud lain. Oknum dosen berusia 44 tahun berinisial AL ternyata ingin menghisap madu sang gadis belia itu.

Korban yang berusia 14 tahun akhirnya menjadi korban sang oknum dosen. Mirisnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini masih duduk di kelas 2 SMP. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 di halaman kantor kerjanya. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban membuat laporan pada Selasa (7/9/2021) ke Polres PPU.

Baru Kenal Akhir Agustus

Perkenalan sang oknum dosen dan gadis belia itu ternyata belum lama. Pelaku dan korban ternyata berkenalan di media sosial pada 28 Agustus 2021. Tak hanya berinteraksi di media sosial, AL lalu mengajak siswi SMP itu bertemu di dunia nyata. Janji bertemu pun dirajut hingga terlaksana pada 7 September 2021 lalu. Pelaku dan korban yang berbeda umur sangat jauh itupun bertemu. AL menjemput korban di sekitar sekolahnya di Kecamatan Babulu pada Selasa (7/9/2021),melansir Tribunnews.com.

Dilansir dari Tribun Kaltim, korban lalu dibawa pelaku menuju ke Balikpapan. Korban dijemput pelaku dengan mengendarai motor.Eh ternyata, siswi SMP itu dibawa pergi melewati Pelabuhan Klotok. Sesampainya di Kota Balikpapan, AL dan korban pergi ke salah satu hotel. Oknum dosen kemudian mengajak anak 14 tahun itu lalu check in di hotel tersebut.Diduga korban digagahi di lokasi itu.

Dijanjikan Bekerja

Sebelumnya, agar korbannya tidak curiga, oknum dosen tersebut memberi janji manis akan mempekerjakan korban. Mengutip Tribun Kaltim, korban diiming-imingi bekerja di gerai hand sanitizer milik pelaku. Sementara itu, pihak keluarga menduga korban didoktrin oleh pelaku. Hal ini membuat korban tak melakukan penolakan.

Paman korban, SA (45) menyebut, korban diminta membawa baju ganti dan ponsel beserta boksnya. Handphone tersebut lalu diserahkan kepada AL. Pelaku lalu menjual handphone milik korban. SIM card milik korban dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

Oknum dosen yang melakukan pelecehan itu, kini disangkakan pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016.Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

AL terancam hukuman 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Pelaku yang berhasil diamankan polisi kini ditahan di Polres Penajam Paser Utara. Setelah ditahan, AL kini menggandeng dua pengacara. Satu pengacara pelaku menyebut, kliennya perlu diperiksa kejiwaannya. Menurutnya, psikis pelaku kini berubah-ubah.

"Kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami. Mengingat psikisnya agak berubah-ubah," jelas Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021), seperti dilansir dari Tribun Kaltim.

Menurut Agus, ada hal yang kurang tepat jika AL sampai tersandung kasus tersebut.Mengingat pelaku dinilai kerap terlibat dalam aksi sosial.

"Tapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikisnya bagaimana,” katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww