Sengketa Pertanahan Marak di Riau, Begini Modus yang Kerap Dilakukan Mafia

Sengketa Pertanahan Marak di Riau, Begini Modus yang Kerap Dilakukan Mafia

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Selasa, 14 September 2021 19:30 WIB
Mario/Roni

RIAU, POTRETNEWS.com — Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI turun ke Riau, Senin (13/9/2021). Bukan tanpa alasan, kedatangan tim panja tersebut ditengarai banyaknya permasalahan sengketa tanah atau lahan di provinsj yang berjuluk "Bumi Lancang Kuning".

Dalam sebuah wawancara khusus dengan potretnews.com, Senin malam, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya sudah membentuk tiga panitia kerja pada tahun 2021 yaitu; panitia kerja pemberantasan mafia pertanahan, panitia kerja tata ruang dan terakhir panitia kerja evaluasi pengukuran hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan lahan (HPL).

Berdasarkan penelusuran panitia kerja, tiga modus para mafia tanah terkait HGU, HGB, dan HPL itu antara lain; pertama, negara atau pemerintah memberikan hak sekian hektar ke perusahaan tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Sehingga, bisa dikategorikan ditelantarkan. Hal itu mengakibatkan negara tidak mendapatkan pemasukan negara akibat penelantaran lahan tersebut.

"Kemudian ada juga sebagai pihak yang mendapat hak itu mengagunkan ke bank dan mendapatkan kredit kemudian tak diurus. Itu yang pertama kita tertibkan," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berikutnya yang kedua kata Doli, adanya temuan atas perusahaan yang diberi hak tanah 10.000 hektar tetapi dalam perjalanannya itu digarap lebih dari 10.000 hektar. Bahkan mencapai 100.000 ribu hektar.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, hal itu justru bisa menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat. Dan belum tentu lahan yang digarap itu memberi pemasukan ke pendapatan negara, baik untuk pusat mau pun daerah.

Ketiga, dijelaskan Doli, mengenai tanah keterlanjuran. Ada tanah-tanah yang selama ini diberi hak tetapi berurusan dengan kawasan hutan.

Dia menyebut dari 16 juta hektar lahan yang berada di kawasan hutan, baru 10 juta yang terinvetarisir. Sedangkan 6 juga hektar lagi tidak tahu seperti apa.

"Dan salah satu yang terbesar ada di Riau. Kenapa kami datang ke Riau? Karena banyak sekali masalah tanah yang modus-modus seperti itu terjadi di Riau dan tak terselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau untuk secepatnya melakukan pengukuran ulang luas tanah yang diterima oleh para pemegang HGU, HGB, HPL, dan HTI.

"Untuk menghindari konflik horizontal dengan masyarakat, BPN harus melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang mendapatkan HGU, HGB, HPL dan HTI karena disinyalir terdapat pemakaian lahan melebihi aturan yang diberikan," pungkas Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (14/9). ***

Kategori : Politik
wwwwww