Sidang Perdana Praperadilan Direktur CV BEA Digelar Besok di PN Pekanbaru

Sidang Perdana Praperadilan Direktur CV BEA Digelar Besok di PN Pekanbaru
Senin, 13 September 2021 15:37 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang perdana praperadilan Direktur CV Basit Eshan Abadi (BEA) Wilman akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/9/2021).

“Sidangnya digelar besok, sekira pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Direktur CV BEA, Muskarbed Tujuh Delapan, kepada potrernews.com, Senin (13/9).

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Wilman sempat diundur. Sedianya sidang dilakukan dua pekan lalu pada Rabu, 1 September 2021.

Namun Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera meminta penundaan. Sebelumnya Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Gakkum KLHK, Alfian Handiman mengatakan, Tim Balai Balai Gakkum KLHK Jambi meminta penundaan, lantaran masih ada penanganan perkara lain.

Ketika dikonfirmasi kembali, Senin (13/9), Alfian menyampaikan bahwa saat ini Tim Balai Gakkum dari Jambi sedang berada di perjalanan menuju Kota Pekanbaru untuk menghadiri sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Direktur CV BEA.

“Besok hadir, rekan – rekan Balai Gakkum dari Jambi saat ini sudah didalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru,” kata Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Alfian Handiman.

Wilman selaku Direktur CV BEA mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera atas dugaan sebagai pemodal dan penanggungjawab operasi pengolahan kayu ilegal.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada 13 Agustus 2021 lalu.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Diketahui, saat ini Direktur CV BEA, Wilman ditahan di Polda Jambi. Sebelumnya ia ditahan di Polda Riau pada saat penetapan tersangka oleh Balai Gakkum. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww