Dua Petani Kopsa M Ditetapkan sebagai Tersangka

Dua Petani Kopsa M Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 09 September 2021 08:21 WIB
Rachdinal
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua petani anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalanbaru, Siak Hulu, Kampar, Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar atas dugaan tindak pidana penggelapan. Penahanan dan penetapan dua orang petani ini menjadi tersangka, diketahui sebagai tindaklanjut atas laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan pelapor atas nama Roni Desfar.

Tim Advokasi Keadilan Agraria dari Setara Institute yang menjadi kuasa hukum para petani Kopsa M menyebut Polres Kampar telah melakukan pelanggaran prosedur. "Menurut hemat kami, Polres Kampar telah melanggar hukum acara pidana dalam penegakan hukum," kata Kuasa Hukum Petani Kopsa M, Disna Riantina kepada potretnews.com, Rabu (8/9/2021).

Disna menjelaskan, di dalam hukum pidana seharusnya ada proses klarifikasi, proses penyelidikan, lalu masuk ke proses penyidikan. Namun terkait kasus ini, kata dia, semua proses itu hilang. “Semua prosesnya hilang bahkan kilat atau express. Polres Kampar langsung ke proses penyidikan, kemudian melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, yaitu supir angkutan buah,” ujarnya.

Ia kembali menyebut bahwa hal ini jelas melanggar prosedur, bahkan menurutnya tindakan ini sangat mencederai hukum dan keadilan bagi masyarakat. Sebab PTPN V membuat laporan dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU pada Rabu, 1 September 2021. Akan tetapi, kurang dari 24 jam, laporan tersebut telah dinaikkan ke penyidikan dengan nomor: Sp. Sidik/83/IX/2021/Reskrim, pada Kamis, 2 September 2021.

“Pertanyaannya, kapan oknum penyidik Polres Kampar berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar?, karena hanya waktu 12 jam saja, terhitung sejak jam 9 malam hingga jam 9 pagi. Jadi hal ini sangat mustahil bukan?. Kami sangat yakin bahwa ini adalah sebuah rekayasa dan sudah di atur sebelum laporan itu masuk,” sebutnya.

“Kecepatan Polres Kampar dalam memproses laporan PTPN dan koordinasi kilat dengan Kejaksaan Negeri Kampar bukan menunjukkan kerja yang presisi tetapi justru mempertontonkan dugaan rekayasa kasus untuk membungkam perjuangan petani,” imbuhnya.

Atas laporan itu, Polres Kampar telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Kiki Islami Parsha pada Kamis (2/9) selaku supir pengangkut buah yang dicegat oleh oknum PTPN V. Kemudian pada Selasa (7/9), Polres Kampar menetapkan tersangka baru, Samsul Bahri selaku petugas keamanan di Kopsa M.

Maka atas kejadian ini, Petani Kopsa melalui Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir agar memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani.

Yang kedua, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar. Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

Ketiga, mendesak Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar segera menghentikan upaya kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang untuk menekan petani, termasuk indikasi mencampuri urusan kepengurusan Koperasi.

Keempat, mendesak Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI agar melakukan monitoring seksama atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Dan terakhir, mendesak Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara 997 petani dengan PTPN V.

“Pembungkaman ini merupakan bagian sistematis dari serangan PTPN V untuk melumpuhkan petani dan Koperasi. Jika berhasil, mereka bisa menutup berbagai dugaan penyimpangan di tubuh PTPN V dan membuka jalan lapang bagi PTPN V untuk menguasai 2.050 lahan kebun milik 997 petani,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Ungkap Kronologis Pencegatan Mobil Pengangkut Buah Milik Kopsa M

Kuasa Hukum Petani Kopsa M dari Tim Advokasi Keadilan Agraria – Setara Institute, Disna Riantina mengungkapkan bahwa pencegatan mobil pengangkut buah milik Kopsa M ini berawal ketika PTPN V menolak penjualan buah dari petani Kopsa M.

“PTPN V menolak penjualan buah dari petani Kopsa M. Kemudian PTPN V menyampaikan bahwa hasil penjualan buah akan dimasukkan ke PB atasm nama Nusirwan,” kata Disna.

Dari pernyataan yang disampaikan oleh PTPN V, penjualan buah milik Kopsa M harus memakai PB atas nama Nusirwan. Namun Disna mengatakan bahwa permintaan dari PTPN V itu ditolak oleh petani.

“Ada penolakan. Sebab, Nusirwan bukan petani, dia juga bukan anggota Kopsa-M. Akan tetapi, PTPN V terus ngotot tidak akan membayar dan membeli buah. Sedangkan buah – buah di tandan sudah harus di petik dan di jual,” ujarnya.

Penolakan yang dilakukan oleh PTPN terhadap penjualan buah milik Kopsa M ini terjadi dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 2 September. Selain adanya penolakan, Disna menyampaikan bahwa per hari ini (8/9), hasil penjualan TBS yang belum dibayarkan oleh PTPN V semakin bertambah menjadi Rp3 miliar.

“Akibat adanya penolakan, buah pun menjadi busuk, maka petani menyampaikan ke PTPN V untuk mencari PKS lain. Tetapi PTPN V juga tidak melarang atau mencegah,”

Lalu, kata Disna, di saat mobil pengangkut buah milik Kopsa M disuruh putar balik oleh PTPN V, barulah disitu terjadi pencegatan. Pencegatan itu dilakukan oleh oknum PTPN V bernama Nusirwan. Setelah dicegat, lalu mobil yang bermuatan buah sawit milik Kopsa M itu diserahkan Nusirwan ke Polsek Perhentian Raja, Kampar.

”Kemudian mobil buah milik Kopsa M ini dibawa oleh Nusirwan ke Polsek Perhentian Raja. Lalu ketika kami di sana langsung menemui salah satu Kanit untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Disna menuturkan, Kanit menjawab pada saat itu mereka sedang upacara. Nusirwan dan sejumlah orang datang membawa mobil truk berisi buah, sambil ingin membuat laporan. Namun keinginan Nusirwan itu di tolak oleh Polsek Perhentian Raja dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

“Kemudian Nusirwan kembali membawa massa sekitar 20 orang, sambil berteriak – teriak di depan Polsek. Atas hal itu, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Kanit dan penyidik Polres serta mobil bermuatan buah milik Kopsa M itu ke Polres Kampar,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar menyampaikan belum ada laporan apapun terkait pencegatan mobil buah milik Kopsa M yang dilakukan oleh Nusirwan.

”Di saat kami mendatangi Polres Kampar sekitar pukul 20.00 WIB setelah usai mobil pengangkut buah milik Kopsa M itu dihantarkan. Kasat Reskrim Polres Kampar bilang bahwa belum ada laporan,” pungkasnya.

Namun pihaknya selaku kuasa hukum petani Kopsa M terkejut, ternyata saat paginya, pada 2 September 2021. Ia mendapat informasi kalau kejadian tersebut sudah naik tahap penyidikan. Dan supir pengangkut buah milik Kopsa M ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pelaporan itu naik ke tahap penyidikan, kuasa hukum semakin heran dengan perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh PTPN V. Karena pada Jumat (3/9/2021), pihak PTPN V kembali menerima buah dengan PB atas nama Kopsa M.

Atas pernyataan dan dari kuasa hukum Petani Kopsa M kepada potretnews.com, awak koran online ini telah mencoba menghubungi pihak PTPN V melalui Manajer Kebun Seipagar terkait adanya penolakan buah dan penundaan pembayaran hasil penjualan buah Kopsa M sebesar Rp3 miliar serta apa penyebab pasti mereka melaporkan petani Kopsa M ke Polres Kampar. Namun sampai berita ini terbit, pihak PTPN V belum menjawabnya.

Mengenai proses penetapan tersangka terhadap dua orang petani Kopsa M oleh Polres Kampar, potretnews.com juga tengah berusaha menghubungi pihak Polres Kampar. ***

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww