Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Jual Beli Tanah Rp1,1 Miliar Divonis Lepas oleh Hakim PN Pekanbaru

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Jual Beli Tanah Rp1,1 Miliar Divonis Lepas oleh Hakim PN Pekanbaru

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 06 September 2021 17:49 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap Sri Deviyani, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp1,1 miliar, Senin (6/9/2021).

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat pembacaan amar putusan, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, namun perbuatannya bukan tindak pidana.

Terkait hal ini, dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rizki Sari. ”Iya, putusannya onslag. Tadi pembacaan vonisnya," ujarnya.

Putusan hakim ini nyatanya bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Karena menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua.

Atas putusan hakim ini disebutkan JPU, pihaknya menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, jaksa berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kita kasasi, karena vonisnya lepas," tuturnya, melansir tribunnews.com .

Sementara itu dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, jika perbuatan terdakwa bermula pada medio September 2012 lalu. Saat itu, terdakwa datang ke rumah saksi korban Elly Mesra dan menawarkan tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 1,2 hekta di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tanah yang bagus dan letak lokasi yang akan menguntungkan karena akan dibangun kota wisata seperti di Cibubur serta tanah tersebut tidak ada masalah. Selain itu, terdakwa juga mengatakan bahwa tanah tersebut dekat dengan kantor camat, dan nantinya akan dibangun jalan tol atau jalan 70.

Mendengar hal tersebut, Elly Mesra bersama dengan suami berminat akan tanah tersebut dan pergi bersama-sama dengan terdakwa datang ke lokasi tanah tersebut.

Setelah itu saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut dengan alas hak berupa SKGR milik terdakwa yang disepakati harga tanah sebesar Rp100 ribu permeter, sehingga total harga tanah tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

Lanjut jaksa, pembayaran tanah tersebut akan dibayarkan dengan cara bertahap atau angsuran tanpa adanya perjanjian jual beli secara tertulis di depan notaris.

Adapun total keseluruhan yang telah dilakukan pembayaran atau angsuran oleh korban sebesar Rp1,1 miliar dan masih bersisa sebesar Rp100 juta lagi untuk pelunasan dan disepakati akan dilunasi jika terdakwa telah memberikan dan balik nama atas surat tanah berupa SKGR tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2014, terdakwa mengatakan akan mengurus balik nama surat tanah tersebut di Kantor Kecamatan Tenayanraya.

Terdakwa juga sempat memperlihatkan blanko kosong untuk balik nama kepada Elly Mesra dari Kantor Kecamatan Tenayan Raya yang harus diisi dan ditandatangani oleh Elly Mesra.

Saat itu, terdakwa meminta Elly Mesra menyerahkan KTP asli kepada terdakwa untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut. Kendati hal itu telah dipenuhi korban, terdakwa tidak kunjung memberikan surat tanah tersebut.

Malah korban melalui suaminya sering menghubungi terdakwa untk meminta surat tanah tersebut, terdakwa tidak kunjung memenuhinya, dan hanya menjanjikan akan mengembalikan uang setelah uang pinjaman dari bank telah cair karena surat tanah tersebut telah digadaikan.

Namun hingga saat ini terdakwa tidak sedikitpun memilik itikad baik untuk membayar kepada Elly Mesra. Terdakwa juga telah mengambil 1 unit mobil merek Toyota Yaris warna merah yang telah dimodifikasi dari saksi korban, karena terdakwa suka akan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut dianggap angsuran pembayaran untuk pembelian tanah.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan abang kandung terdakwa bernama Muhd Syaifuddin datang ke rumah korban untuk menjemput mobil tersebut, dan terdakwa mengurus balik namanya dari nama pemilik awal Elly Mesra menjadi nama terdakwa Sri Deviyani.

Lalu sekitar tahun 2015, terdakwa menjual mobil tersebut. Uang hasil penjualan mobil tersebut dihabiskan sendiri untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1,1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww