Home > Berita > Riau

Ini Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan yang Menjerat 3 Kacab Bank Riau Kepri atas Dugaan Penerimaan Fee dari PT GRM

Ini Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan yang Menjerat 3 Kacab Bank Riau Kepri atas Dugaan Penerimaan Fee dari PT GRM

Ahmad Warman Balipan, Pemeriksa Senior Khusus Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang yang berlangsung Kamis (2/9/2021) di PN Pekanbaru.

Jum'at, 03 September 2021 04:21 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan sidang tindak pidana perbankan dengan tiga terdakwa, yakni Nur Cahya Agung, Mayjafri dan Hefrizal. Agenda sidang kali ini akan mendengarkan keterangan ahli di Ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ahmad Warman Balipan. Ahmad merupakan Pemeriksa Senior Khusus Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Ahmad Warman Balipan sebagai saksi ahli dihadirkan langsung oleh JPU ke dalam ruang persidangan.

Ahmad dimintai keterangannya sebagai ahli atas kasus dugaan penerimaan fee dari PT Global Risk Managamen yang diberikan kepada tiga terdakwa, yaitu Kepala Cabang Bank Riau Kepri Baganbatu, Taluk Kuantan dan Tembilahan.

Sedangkan para terdakwa menghadiri sidang secara virtual. Persidangan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Dahlan selaku ketua majelis hakim dan ditemani dua orang hakim anggota yakni.

Dalam keterangannya, Ahmad menjelaskan prosedur jika suatu bank ingin melakukan asuransi kredit. Ia mengatakan bahwa hal yang pertama kali harus dilakukan adalah penunjukan perusahaan pialang, lalu dilaksanakan dengan pola kerjasama.

“Setelah pialang ditunjuk, baru dicarikan perusahaan ausransi yang akan menjamin dana debitur,” kata Ahmad Warman Balipan saat menerangkan proses melakukan asuransi kredit di hadapan Ketua majelis hakim Dahlan, di PN Pekanbaru, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Ahmad soal perusahaan pialang, kata dia bahwa perusahaan pialang bertugas untuk mengumpulkan premi, melakukan penagihan asuransi, dan penyelesaian klaim jika debitur berhalangan tetap atau meninggal, serta perpanjangan tangan antara bank dengan perusahaan asuransi.

Untuk menentukan besaran fee based income atau keuntungan dari asuransi, ia mengatakan Bank Pusat yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pialang, maka dapat menentukan sendiri besaran fee based income tersebut.

“Semua tergantung pada poin yang tertuang dalam perjanjian. Tidak ada aturan yang mengatur, dan ini sebuah kebiasaan saja,” ujanya.

Kemudian Ahmad menjelaskan lagi, setiap perusahaan pialang yang ingin mengelola asuransi debitur pada bank cabang, lantas harus mendapatkan persetujuan dari kepala bank cabang.

“Pemilihan pialang murni kewenangan kepala cabang. Nantinya kepala cabang akan memilih satu pialang dari beberapa pialang yang telah melakukan kerjasama dengan bank pusat,” jelasnya.

Lewat keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa setiap Kepala cabang, pembantu, kedai atau pegawai bank lainnya, dilarang menerima fee dalam bentuk apapun diluar perjanjian. Jika pihak lain tetap memberikannya, maka wajib dilaporkan kepada bagian kepatuhan bank pusat. Lalu bagian Kepatuhan akan menentukan fee tersebut menjadi pendapatan non operasional atau dikembalikan kepada penerima.

Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa mulai dari tingkat direksi sampai pegawai outsourcing dilarang menerima fee dalam bentuk apapun.

“Sudah diatur pada Kode Etik Kepatuhan setiap Bank Riau Kepri, Peraturan Direksi dan surat pernyataan. Serta Peraturan OJK No 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, tepatnya Pasal 2 ayat 1 ; Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan organisasi,” pungkasnya

Atas keterangan Ahmad tadi, Hakim dan penasehat hukum dari terdakwa menolak menggali keterangan ahli untuk membahas pasal dakwaan yang menjerat para terdakwa. “Kita menolak ahli membahasnya, sebab bukan ahli pidana perbankan,” ucap Dahlan sebelum menyudahi persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2021. Dalam sidang lanjutan nanti, JPU akan menghadirkan ahli pidana perbankan atas kasus yang menjerat tiga kepala cabang Bank Riau Kepri. ***

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww