Dirut PT GRM Keberatan Pihaknya Disebut Berikan Fee Asuransi kepada 3 Eks Kacab Bank Riau: Dicky Vera bukan Karyawan Kami!

Dirut PT GRM Keberatan Pihaknya Disebut Berikan Fee Asuransi kepada 3 Eks Kacab Bank Riau: Dicky Vera bukan Karyawan Kami!

Direktur Utama PT GRzm saat menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas tindak pidana perbankan, di PN Pekanbaru, pada 26 Agustus 2021.

Jum'at, 03 September 2021 19:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktur Utama PT Global Risk Managemen (GRM), Rinaldi menegaskan tidak pernah memberikan komisi kepada terdakwa kasus tindak pidana perbankan yang menjerat tiga mantan kepala cabang Bank Riau Kepri di Baganbatu, Taluk Kuantan dan Tembilahan.

Rinaldi memberikan klarifikasi terkait pemberian fee asuransi kepada ketiga kepala cabang BRK tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian fee itu diberikan oleh Dicky Vera Soesbasdianto yang merupakan seorang mantan karyawan perusahaan asuransi yang membawa, serta membantu PT GRM menjadi rekanan pialang asuransi di Bank Riau Kepri.

“Oleh karena perannya tersebut, maka PT GRM memperlakukan Dicky Vera Soesbasdianto sebagai Pembawa Bisnis (Mitra) dengan membuat suatu Perjanjian Kerjasama Pengembangan Bisnis dengan Dicky yang bertindak untuk dan atas namanya Sendiri dengan Nomor Perjanjian Kerjasama: 025/PKPB/HRD/GRM/V/2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2018,” kata Dirut PT GRM, Rinaldi melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada potretnews.com, Jum’at (3/9/2021).

Lanjutnya, Rinaldi menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerjasama pengembangan bisnis tersebut dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dimana Dicky Vera Soesbasdianto selaku pembawa bisnis berhak atas komisi dan bonus jasa produksi sesuai target yang disepakati diantara kedua belah pihak.

“Dimana bagi PT GRM Komisi dan Bonus Jasa Produksi sudah dibebankan sebagai Biaya Marketing sesuai Kebijakan Internal Perusahaan di dalam Pengaturan Alokasi Biaya Marketing,” ujarnya.

Menurut keterangan diatas, kata Rinaldi, maka sudah jelas dan tegas bahwa Dicky Vera Soesbasdianto bukanlah karyawan GRM, dimana selama ini banyak diberitakan oleh media bahwa Dicky Vera Soesbasdianto merupakan karyawan PT GRM.

Meskipun Dicky dianggap oleh PT GRM bukan sebagai karyawan tetap, PT GRM tetap memberi Dicky berupa fasilitas guna memperlancar fungsi marketing yang dijalankan oleh Dicky.

“Dicky Vera Soesbasdianto meminta kepada PT GRM untuk diberikan fasilitas pendukung dan label jabatan dalam aktivitas marketingnya, seperti dana operasional, kendaraan operasional lengkap dengan bensin, tol dan parkir,”

“Perusahaan mengalokasikan biaya-biaya tersebut sebagai Allowance yang diberikan setiap bulan kepada Dicky. Sementara untuk label jabatannya dibuat sebagai Business Development Officer (BDO),” pungkasnya.

Ia kembali mempertegas, kalau PT GRM selama bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dan seluruh klien-klienya selalu mengedepankan sikap profesionalisme sebagai pialang dan konsultan asuransi yang mematuhi serta menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan pakta untegritas yang telah ditandatangani sebagai bentuk komitmen dalam bekerjasama.

Keterangan yang disampaikan oleh Dirut PT GRM, Rinaldi ini begitu6 sama saat menyampaikan kesaksian didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis, 26 Agustus 2021. Rinaldi menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa penerima fee asuransi.

Kesaksian yang Berbeda antara Dirut PT GRM dengan Dicky Vera Soebasdianto

Pada 16 Agustus 2021, Disaat Dicky Vera Soebasdianto menyampaikan keterangannya sebagai saksi dihadapan majelis hakim PN Pekanbaru. Dicky mengaku bahwa ia menjabat sebagai Busines Development Officer atau Kepala Cabang untuk wilayah Riau.

Ia mengatakan bahwa dirinya punya hak dan kewajiban untuk berkomunikasi dengan kepala cabang hingga kepala kedai terkait pengelolaan biaya asuransi. Hal itu ia lakukan secara langsung ataupun lewat sambungan telepon dan WhatsApp.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sejak Maret 2018 PT GRM menjadi satu dari empat penanggungjawab asuransi di BRK. Lalu, pada Oktober 2018 menjadi satu-satunya penanggungjawab asuransi bagi para peminjam Kredit Aneka Guna di BRK.

Kemudian, diawal perjanjian pada Maret 2018, produksi PT GRM tidak sesuai target, premi atau pendapatan perusahaan dari asuransi tidak bertambah. Namun Direktur Utama PT GRM, Rinaldi menargetkan tiap bulannya premi perusahaan di Riau harus mendapat Rp 4,5 Miliar.

Untuk mendapatkan target, Dicky mencoba menawarkan fee atau komisi sebesar 5% kepada terdakwa dengan imbalan supaya ditambah lagi jumlah debitur. Akan tetapi tawaran itu tidak digubris. Lalu tawaran naik menjadi 7%, itupun juga tidak ditanggapi.

Ditambah lagi pada bulan November 2018 setelah PT GRM menjadi satu-satunya pengelola asuransi di BRK. Dicky mengaku bahwa ia telah berjumpa dengan Dirut PT GRM, maka dari situ lah berawal fee yang akan diberikan kepada kepala cabang naik menjadi 10%.

Akhirnya para terdakwa menyanggupi permintaan Dicky. Walhasil, jumlah debitur ditambah. Atas itu, sejak Desember 2018 target perusahaan tercapai. Kemudian komisi itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing, khusus tiga terdakwa, dibukakan langsung rekening pada bank BRI, Panin dan BRK dengan atas nama Dicky. Lalu ATM diberikan kepada tiap terdakwa.

Adapun besaran uang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp 119.879.875 untuk Nur Cahya Agung Nugraha, Rp 59.690.500 untuk Mayjafri dan Rp 200 juta lebih untuk Hefrizal

Tak hanya itu, Dicky juga menyebut bahwa fee dan komisi 10% tidak hanya dinikmati oleh ketiga terdakwa saja. Akan tetapi seluruh kepala cabang, kepala cabang pembantu serta kepala kedai turut menerima komisi itu. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww