Home > Berita > Umum

Oktober 2021, Dishub Pekanbaru Berlakukan Parkir Nontunai

Oktober 2021, Dishub Pekanbaru Berlakukan Parkir Nontunai

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama juru parkir melakukan uji coba pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan secara nontunai. Ada rencana penerapannya mulai Oktober 2021.

Minggu, 29 Agustus 2021 14:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara nontunai baru diterapkan pada Oktober 2021 mendatang di Kota Pekanbaru Riau. Penerapannya seiring beralihnya pengelolaan parkir tepi jalan umum ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YBM). Pihak ketiga yang baru saja menjadi rekanan pemerintah kota ini bakal mengelola parkir tepi jalan umum terhitung 1 September 2021. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi mulai bulan depan.

"Jadi selama satu bulan kita akan sosialisasi, sembari mematangkan sistem pembayaran non tunai untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (28/8/2021).

Menurutnya, pada tahap awal para pengguna jasa layanan parkir nantinya bisa memakai e -money sebagai alat pembayaran.Petugas parkir atau juru parkir nantinya dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin ini mencatat setiap transaksi parkir secara detil. Tim dinas perhubungan pun mengawasi para juru parkir guna memastikan penerapan pembayaran nontunai.

Cara ini untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan.Pihaknya juga bisa memantau langsung pendapatan parkir tepi jalan umum setiap harinya.

"Kita juga menyediakan informasi ketersediaan parkir, sarana dan prasarana nantinya bakal disediakan oleh pengelola," paparnya.

Dirinya menyadari bahwa butuh waktu peralihan sistem biasanya dengan sistem nontunai. Ia pun mendorong pengelola baru sebagai pihak ketiga mengoptimalkan sistem ini. Yuliarso mengaku sudah memperkenalkan proses pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara nontunai sejak April 2021.Ia menyebut bahwa peralihan sistem tunai ke nontunai bakal berlangsung secara bertahap.

"Kita ingatkan pengelola parkir tepi jalan umum untuk bisa optimalkan sosialisasi, agar penerapan di lapangan tidak ada kendala," terangnya.

Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menyebut bahwa penerapan pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan secara nontunai untuk tahap pertama ada di 88 ruas jalan. Pengelola melakukan persiapan dengan menyiapkan 500 unit mesin EDC secara bertahap. Ada 250 unit mesin EDC Pada Oktober 2021. Satu bulan berikutnya yakni pada November 2021 bertambah 250 unit mesih EDC.

"Kita lakukan secara bertahap, tiga bulan beroperasi dipastikan titik di bawah pengelolaan kita sudah terapkan pembayaran nontunai," papar Direktur PT YSM, Binsar Tobing.

Binsar menyebut bahwa pihaknya sebagai pengelola baru parkir tepi jalan sudah melakukan sosialisasi mulai bulan depan.Mereka juga melakukan pendataan terhadap juru parkir yang ada.

"Kita juga pantau lokasi parkir untuk memastikan operasional dan data juru parkir yang hendak bergabung di PT YSM," jelasnya.

Dirinya menyadari para juru parkir butuh penyesuaian dengan penerapan nontunai. Juru parkir itu yang nantinya yang bertugas dalam penerapan pembayaran nontunai tersebut. PT YSM Pemenang Sayembara Kelola Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebelumnya, parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru pada awal September 2021 bakal dikelola oleh pihak ketiga. Mereka yang mengelola parkir tepi jalan umum yakni PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Pengelola parkir itu menggantikan posisi PT.Datama yang diputus kontraknya pada Maret 2021. Pemutusan kontrak terjadi karena PT Datama melakukan gagal bayar atas potensi pendapatan parkir setelah tiga bulan beraktivitas.

Tim seleksi sayembara pengelola pakir sudah menyelesaikan proses sayembara untuk mencari mitra pengelola parkir tepi jalan umum.PT.YSM terpilih setelah menjalani serangkaian proses dalam sayembara.

"Tim seleksi sayembara setelah melalui proses adiministrasi dan teknis akhirnya menetapkan pemenang yakni PT.YSM," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (22/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Menurutnya, rangkaian proses sayembara sudah mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dirinya berharap pengelola parkir saat ini nantinya lebih profesional. Pengelola harus mengatur juru parkir dengan baik agar lebih profesional.

Apalagi pendapatan parkir tepi jalan umum bukan lagi berupa retribusi tapi jasa layanan. Maka ia mendorong pengelola untuk lebih profesional. Pengelola mesti mencapai potensi parkir Rp 409 miliar dalam sepuluh tahun sesuai kesepakatan dalam kontrak. Pemerintah kota bakal mendapat persentase bagian dari total potensi pendapatan parkir tepi jalan setiap tahunnya yang berkisar Rp 40 miliar.

"Setiap tahunnya kita bakal dapat persentase yang meningkat selama sepuluh tahun ini," ujarnya.

Direktur PT Yabisa Sukses Mandiri, Binsar Tobing mengaku pihaknya meyakini bisa mencapai potensi. Mereka bakal memantau langsung pendapatan parkir setiap harinya agar potensi pendapatan parkir bisa tercapai. Dirinya menyadari bahwa saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan yakin bisa mencapai potensi dengan pengalaman operasi di Bandung dan Jakarta.

"Mereka nantinya menyebar 500 juru parkir untuk bertugas di 88 titik ruas jalan," paparnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan selama sayembara berlangsung.Mereka melakukan pendampingan guna memastikan proses sayembara terbuka dan transparan. Pihaknya pun mengingatkan agar PT YSM bisa berkomitmen menjadi mitra dinas perhubungan. Mereka harus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan umum. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww