Home > Berita > Umum

Pelamar Jabatan Kepala Biro Humas Setdaprov Kepri Sepi Peminat

Pelamar Jabatan Kepala Biro Humas Setdaprov Kepri Sepi Peminat
Sabtu, 28 Agustus 2021 09:18 WIB

TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran untuk Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung karena sepi peminat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri, Firdaus di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, waktu pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 karena tidak mencukupi jumlah pelamar.

Kebijakan pansel tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melansir antaranews.com.

"Diperpanjang selama tiga hari karena jumlah pelamarnya tidak mencukupi. Minimal harus tiga orang pelamar," ujarnya.

Berdasarkan data Antara, sejak beberapa pekan lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Hasan, mantan Kabag Perbatasan Kabupaten Bintan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Protokol dan Perhubungan. Sementara Zulkifli dimutasi dari Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Protokol dan Perhubungan menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kepri.

Ketua Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepri, Hamdani, melalui Surat Nomor: 02/PANSEL/JPTP/2021 menyatakan seleksi kepala pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Pemerintahan dan Perbatasan, serta Biro Umum, dilanjutkan pada tahap berikutnya, karena jumlah pesertanya mencukupi.

Peserta seleksi wajib menulis makalah pada Senin 30 Agustus 2021, kemudian dilanjutkan dengan assesment pada Selasa-Rabu pekan depan. Sementara tes kesehatan dilaksanakan pada Kamis-Jumat pekan depan.

Tahapan presentasi dan wawancara dilaksanakan pada 5-6 September 2021.

Sebelumnya, seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepri, yang dibuka pada 19 Agustus 2021 menuai polemik. Hal itu disebabkan seleksi untuk Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Kepri sudah dilaksanakan tahun 2020, ketika Isdianto masih menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Namun Isdianto tidak menindaklanjuti rekomendasi dari pansel yakni Zulkifli, Iskandar Zulkarnain dan Junaidi. Junaidi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kepri, sedangkan Iskandar masih sebagai pejabat Eselon III di Dinas Kominfo Kepri.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto, mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka calon kepala pada 16 OPD tidak hanya menguras energi peserta, melainkan juga pemerintah sehingga hasil penyeleksian seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh.

"Yang rugi itu bukan hanya peserta, tetapi juga pemerintah karena ada anggaran daerah yang dipergunakan selama proses penyeleksian," ujarnya, yang juga Ketua Nasdem Tanjungpinang.

Pengamat administrasi publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Alfiandri, berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengabaikan hasil seleksi kepala daerah tahun 2020 berpotensi merugikan keuangan negara.

"Proses atau tahapan penyeleksian untuk melahirkan rekomendasi terhadap PNS yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala OPD itu menggunakan anggaran daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan," ujar Alfiandri.

Ia menjelaskan proses rekrutmen melalui lelang jabatan secara terbuka atau "open bidding" untuk melahirkan pejabat Eselon II yang dapat bekerja profesional, netral, dan bertanggung jawab. Mulai dari pembukaan rekrutmen calon kepala OPD, penetapan panitia seleksi, proses penyeleksian hingga hasil penyeleksian berupa rekomendasi kepada gubernur setidaknya diatur dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

"Termasuk biaya yang keluar selama proses administrasi lelang jabatan terbuka itu memiliki payung hukum sehingga wajib dilaksanakan hasil penyeleksian tersebut. Jika tidak dilaksanakan secara keseluruhan, maka negara dirugikan karena ada anggaran negara yang terkuras selama proses penyeleksian," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww