Kesal Dimintai Uang Rp100 Ribu padahal Batal Berhubungan Intim karena tak Bisa Ereksi, Pria Ini Bunuh PSK yang Dipesannya

Kesal Dimintai Uang Rp100 Ribu padahal Batal Berhubungan Intim karena tak Bisa Ereksi, Pria Ini Bunuh PSK yang Dipesannya
Sabtu, 28 Agustus 2021 10:24 WIB

BANDUNG, POTRETNEWS.com — Wanita pekerja transaksi seks komersil kembali menjadi korban pembunuhan oleh pria hidung belang. Pelaku adalah Iqbal Akhmad Romadoni pria berusia 23 tahun. Peristiwa itu terungkap berawal saat warga sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menemukan mayat wanita dengan tato bunga di tangan.

Saat ini pelaku telah ditangkap unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Kamis 26 Agustus 2021. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Dikatakan Kombes Aswin Sipayung, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online. Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.

Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas oleh pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada. Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Dari hasil otopsi, ditemukan luka tusukan di bagian dada korban. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan Polisi sudah meminta keterangan keluarga S.

"Sudah (dimintai keterangan) kakaknya yang di Garut," ujar AKBP Rudy Trihandoyo seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata S sudah dua bulan tak berkomunikasi dengan keluarga.S diketahui menetap di Bandung, ia juga belum memiliki suami.

"Sendiri (tinggal di Bandung). Tidak tahu kerjanya apa," kata AKBP Rudy Trihandoyo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww