Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Kandung dan Kini Sudah Melahirkan

Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Kandung dan Kini Sudah Melahirkan
Jum'at, 27 Agustus 2021 13:35 WIB

BOJONEGORO, POTRETNEWS.com — Anak melahirkan padahal masih berusia 11 tahu. Tak disangkan dan membuat siapa pun menjadi sakit hati. Pelaku tak lain adalah ayah kandung bocah itu sendiri. Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 11 tahun, DA.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri bernama Sawirin (39). Akibat perbuatannya, korban hamil dan kini sudah melahirkan.Sedangkan untuk pelaku harus siap menerima nasibnya mendekam di balik jeruji penjara.Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak oleh penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.

"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat menodai anak kandungnya karena nafsu. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah. Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan.

"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.

Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim. Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.

"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww