Home > Berita > Umum

Baru Berlaku, Peserta Tes CPNS Wajib PCR

Baru Berlaku, Peserta Tes CPNS Wajib PCR
Jum'at, 27 Agustus 2021 10:20 WIB

RIAU, POTRETNEWS.com — Para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Riau akan mengikuti ujian seleksi kemampuan dasar (SKD) pada September 2021 mendatang. Berbeda dangan sebelumnya, pada SKD kali ini ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta ujian. Seluruh peserta wajib menjalani tes swab sebelum mengikuti ujian SKD.

"Jadi, swab test Covid-19 ini merupakan kebijakan secara nasional, semua daerah memberlakukan ini," ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Andri Febrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021), melansir Tribunnews.com.

Peserta ujian SKD CPNS nantinya harus melampirkan hasil swab PCR, minimal 2x24 jam sebelum ujian. Sedangkan swab antigen minimal 1x24 jam sebelum ujian. Bagi peserta yang akan mengikuti SKD, namun ternyata diketahui positif Covid-19 saat tes swab, maka tidak diizinkan ikut tes SKD.

"Begitu juga bagi yang tidak melampirkan hasil swab-nya, maka tidak dibenarkan untuk ikut ujian seleksi," kata Andri.

Selanjutnya, bagi yang positif Covid-19 harus menjalani masa isolasi. Namun, menurut Andri, peserta yang positif Covid-19 tidak perlu khawatir. Sebab, hak peserta untuk mengikuti tes seleksi masih ada. "Yang bersangkutan melapor ke instansi, nanti instansi bersurat kepada BKN untuk penjadwalan ujian," kata Andri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww