Sedang Hamil 9 Bulan Buah Pacaran yang Kebablasan, Wanita Ini Dibunuh Kekasihnya karena Kesal Sering Disuruh-suruh

Sedang Hamil 9 Bulan Buah Pacaran yang Kebablasan, Wanita Ini Dibunuh Kekasihnya karena Kesal Sering Disuruh-suruh
Senin, 23 Agustus 2021 09:20 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Beginilah pengakuan Agung Dwi Saputro (18) yang tega menghabisi nyawa Silvi Ayu Nugraha (23). Korban merupakan teman dekat tersangka yang saat meregang nyawa dalam kondisi hamil 9 bulan. Korban tewas karena kehabisan nafas akibat tekanan kuat di muutnya. Selain itu, kondisi organ hati korban robek tak beraturan.

Tersangka mengakui bawah ia tega menghabisi korban karena kesal sering disuruh-suruh. Korban kemudian ia cekik dan perutnya dinjak-injak.

Berikut ini pengakuan Agung

Polrestabes Semarang menetapkan Agung Dwi Saputro (18), pemuda asal Banjarsari, Solo, sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil yang tewas di rumah kos. Wanita hamil bernama Silvi Ayu Nugraha (23), warga Randublatung, Blora, itu merupakan pacar Agung. Kepada penyidik, Agung mengaku tega membunuh sang pacar lantaran kesal sering disuruh.

"Saya sering disuruh-suruh mengambilkan barang, itu yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh bantuin ke kamar mandi," kata Agung saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021), seperi dikutip dari Tribun Banyumas

Agung mengaku sudah setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan Silvi. Keduanya bertemu di sebuah angkringan di Solo.

"Sejak itu, saya mulai merasa suka," tuturnya.

Agung pun mengakui, Silvi tengah mengandung anaknya. Namun, dia tak berani kepada orangtua lantaran takut. Sejak awal, orangtuanya tak menyetujui hubungan keduanya karena perbedaan umur.

"Orangtua saya tidak setuju karena umurnya beda jauh," ujarnya.

Karena tidak disetujui, dia pun bersama pacarnya pergi ke Semarang. Selama ini, Agung bekerja sebagai tukang rosok.

"Saya baru tamat SMA, sekitar 2-3 bulan yang lalu di Solo," imbuhnya.

Agung mengaku membunuh pacarnya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mencekik dan menutup mulut maupun hidung Silvi sekitar 1 jam. Bahkan, dia juga membenturkan kepala serta menginjak perut Silvi yang tengah membesar.

"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," kata dia, melansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, hasil autopsi, Silvi meninggal karena lemas akibat tekanan yang kuat pada mulut. Ditemukan pula resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding. Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Irwan mengatakan, kepada penyidik, Agung mengaku berulang kali meminta Silvi menggugurkan kandungan, bahkan ketika kandungan berusia delapan bulan.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan, setelah menghabisi nyawa Silvi, Agung mengguyur badan Silvi dengan air untuk memastikan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww