Eks Kadis PU dan 5 Saksi Lainnya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Eks Kadis PU dan 5 Saksi Lainnya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 20 Agustus 2021 13:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis Tajul Muddaris sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini menjerat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka.

"Hari ini (20/8/2021) bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/8/2021), melansir detikcom .

Selain itu, KPK memanggil lima saksi lainnya. Saksi itu di antaranya pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis, Adha Zulfan dan Zulfadli; PPTK, Tirta Adhi Kazmi; dan Tim Audit teknis UIR, Abdul Muhfid.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. ***

Editor:
Akham

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww