Hampir 7.000 Napi di Rutan Pekanbaru Menanti Kabar Baik
![]() |
Warga binaan di Rutan Pekanbaru yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan/LIPUTAN6.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 merupakan hari yang ditunggu-tunggu narapidana. Pada tanggal itu, hukuman mereka dipotong, bahkan ada yang bebas setelah mendapat remisi dari negara. Di Riau, saat ini ada 6.990 narapidana menunggu remisi kemerdekaan tersebut. Jumlah itu sudah diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau untuk narapidana di Lapas ataupun Rutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto, remisi yang diajukan ada dua jenis. Pertama, remisi umum (RU) I untuk pengurangan masa tahanan yang terdiri dari 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa."Yang kedua, kategori RU II atau yang langsung bebas yaitu 99 narapidana dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa," kata Pujo di Pekanbaru, Jumat siang, 13 Agustus 2021.Pujo menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana. Syaratnya, harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan telah mengikuti pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan."Ada syarat-syaratnya dan ini tanpa biaya karena menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis," ucap Pujo.Akham Sophian

























