Pidato Gubernur Syamsuar pada Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Riau Dikritik LSM karena tak Ada Narasi Pemberantasan Korupsi

Pidato Gubernur Syamsuar pada Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Riau Dikritik LSM karena tak Ada Narasi Pemberantasan Korupsi

Gubernur Riau Syamsuar.

Senin, 09 Agustus 2021 20:12 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Narasi pidato Gubernur Syamsuar dalam rapat paripurna DPRD setempat dalam rangka Hari Jadi ke-64 Provinsi Riau, Senin (9/8/2021) menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena tak berisi komitmen pemberantasan korupsi.

Di dalam pidatonya, memang Syamsuar tidak ada membahas persoalan pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning ini. Ia hanya membahas soal penanganan pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi, serta membahas pencegahan kebakaran hutan dan lahanu (karhutla).

“Selama 19 menit berpidato, Syamsuar hanya menyinggung penanganan pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi dan pencegahan karhutla. Tak sedikitpun pidatonya itu menyentuh soal pemberantasan korupsi atau mengabaikan fakta korupsi yang terjadi di Riau sepanjang ia menjabat sebagai Gubernur Riau,” kata Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi kepada potretnews.com, Senin (9/8/2021).

Jeffri mengungkapkan, bahwa di masa Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau, setidaknya ada empat kasus korupsi yang dipantau oleh Senarai. “Yang pertama kasus yang menjerat Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Grup. Dia terlibat kasus suap alih fungsi hutan dalam revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau. Atas perintah pemilik perusahaan, yakni Surya Darmadi, dia menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp3 miliar. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dia sempat dinyatakan tidak bersalah, akan tetapi Mahkamah Agung kemudian menghukumnya tiga tahun,” ujarnya.

Kedua, kasus yang menjerat Amril Mukminin. Bupati Bengkalis periode 2015-2020. Terjerat kasus korupsi peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning karena menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp 5,2 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Amril enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

“Kemudian yang ketiga, yaitu kasus yang menjerat tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando). Mereka ini kepala kejaksaan, kasi pidsus dan kasubsi barang rampasan berulangkali memeras 64 kepala sekolah menengah pertama di daerah tersebut sebanyak Rp 1,5 miliar. Modus mereka dengan cara mengancam para kepala sekolah lewat masalah penyalahgunaan dana BOS. Masing-masing jaksa dihukum lima dan empat tahun,” terangnya.

Lalu Jeffri mengungkapkan pada kasus yang Keempat, yaitu kasus yang saat ini sedang menjerat anak buah Gubernur Riau Syamsuar, yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak ini dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi pembelian alat tulis kantor dan belanja makan minum pegawai sebesar Rp1,3 miliar. Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak mengajukan banding karena vonis terlalu ringan dari tuntutan mereka yakni 7,5 tahun penjara. Yan, lewat penasihat hukumnya juga lakukan upaya yang sama.

Jefrri mengatakan bahwa hasil penelusuran Senarai selama ini menemukan kalau Syamsuar memang tidak punya visi pemberantasan korupsi. “Komitmen Syamsuar terhadap pencegahan korupsi sebenarnya bisa dilihat dari 10 program kerja dalam 100 hari. Hanya ada satu poin yang berhubungan dengan antikorupsi, yaitu pembenahan birokrasi,” sebutnya.

“Ada juga misinya yang hendak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, ada pula satu dari sepuluh arah kebijakan mewujudkan budaya kerja pemerintahan yang bebas korupsi,” imbuhnya.

Selain itu Jeffri juga menyebut Syamsuar telah melanggar komitmennya sendiri. Di antaranya, dimulai dari pengangkatan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Sekretaris Daerah Riau yang berasal dari Siak. Yan adalah Mantan Kepala Bappeda Siak yang mendampingi Syamsuar saat jadi Bupati Siak ini ternyata terlibat korupsi.

Kedua, Syamsuar juga mengangkat sejumlah kerabat maupun orang-orang terdekatnya. Seperti menantunya Tika Rahmi Syafitri. Kemudian istri, abang dan adik kandung Yan Prana, Fariza, Prasurya Darma dan Dedi Herman. Selanjutnya ada ajudan masing-masing Raja Jehan Saputra, Alfi Sukrila dan Rogi.

Ketiga, Syamsuar juga minim bicara tentang pencegahan maupun pemberantasan korupsi di sejumlah media termasuk kebijakan berupa produk hukum.

Keempat, pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Harianto. Jejak karier SF Harianto dalam sejumlah jabatan selalu terkait dengan kasus korupsi. Seperti korupsi pengadaan pipa transmisi di Indragiri Hilir, korupsi PON Riau dan korupsi pemotongan anggaran rutin di Dinas Pendapatan Riau. ”Tapi mengapa Syamsuar tidak punya komitmen memberantas korupsi?,” pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww