Anggarannya Rp6,8 Triliun, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair Mulai September 2021

Anggarannya Rp6,8 Triliun, Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Cair Mulai September 2021
Minggu, 08 Agustus 2021 13:10 WIB

POTRETNEWS.com — Bantuan kuota internet gratis tahun 2021 akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, pada tahun 2021 ini anggaran untuk bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun. Kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan disalurkan selama tiga bulan, mulai September-November 2021.

"Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," terang Nadiem, dikutip dari Kemdikbud.go.id.

Selain itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar.

Tak hanya itu saja, Kemendikbudristek juga menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.

"Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021. Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima. Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Besaran Bantuan Kuota Internet

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh kuota sebanyak 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek. Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di https://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021, melansir Tribunnews.com.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww