Home > Berita > Riau

Gubernur Riau Diminta Cabut IPK PT WSSI

Gubernur Riau Diminta Cabut IPK PT WSSI

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 06 Agustus 2021 19:29 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, meminta Gubernur Riau Syamsuar mencabut pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dengan nomor Kpts.18/DPMPTSP/2021.

Mereka menilai keputusan Syamsuar itu telah melanggar komitmennya sebagai Gubernur Riau terkait ”Riau Hijau” dengan diterbitkan izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau pada 23 Maret 2021 lalu.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap telah mencederai keinginan masyarakat Riau, khususnya Desa Buantan 1 dan 2, Kecamatan Kotogasib yang selama ini tidak bisa mengelola lahan karena diduga dirampas oleh korporasi.

”Dengan keluarnya IPK tersebut, maka hal itu tak sejalan dengan komitmen Riau Hijau yang menekankan pada perbaikan tata kelola lingkungan hidup di Riau. Program Riau Hijau merupakan konsep yang mengendalikan pencemaran lingkungan, sekaligus juga semua kegiatan usaha yang ada di sini harus mengedepankan wawasan lingkungan,” kata Staf Advokasi Walhi Riau, Ahlul Fadli kepada potretnews.com, Jumat (6/8/2021).

Dalam catatan Walhi Riau, di beberapa kesempatan Gubernur Riau pernah menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan izin baru, khususnya terhadap perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan. Tetapi kenyataannya Pemerintah Provinsi Riau melalui DPMPTSP telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu milik PT WSSI. ”Apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau tidak sejalan dengan kebijakan Riau Hijau yang ia susun,” ujar Ahlul.

Menurut Deputi Walhi Riau, Fandi Rahman, Pemprov Riau harusnya melihat rekam jejak perusahaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan Izin. Sebab PT WSSI memiliki rekam jejak dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah), maka seharusnya tidak ada izin baru untuk perkebunan sawit yang bermasalah, namun melakukan peninjauan ulang terhadap izin, serta melihat potensi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat.

“Adanya potensi Tora di lahan milik PT WSSI tersebut bisa jadi modal pemerintah daerah untuk memaksimalkan redistribusi dengan membentuk tim GTRA kabupaten dan kota. Lalu tim tersebut nantinya melakukan pendataan wilayah konflik atau sengketa terkait ketimpangan penguasaan lahan di Riau,” kata Fandi Rahman.

Dia, PT WSSI telah dua kali menjalani proses hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu pada 2017 menjerat kepala kebun Thamrin Basri yang menurut mejelis hakim terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terlampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sehingga terdakwa menjalani pidana penjara dua tahun serta denda 1 miliar.

Kemudian pada tahun 2019, PT WSSI kembali menjadi tersangka atas kasus karhutlah, lalu yang menjadi terdakwa atas kasus ini adalah Direktur PT WSSI, Desi. Penyidik menjerat terdakwa dengan Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Siak.

Walhi Riau mengungkapkan bahwa Bupati Siak telah mengirimkan surat ke Menteri Pertanian dengan nomor surat 590/BPT/IV/2021/140.0 perihal meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI. Selain itu, DPRD Kabupaten Siak berkirim surat ke DPMPTSP Riau dengan Nomor 03/KETUA/06/2021, perihal peninjauan ulang untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI)

“Sebab menteri dan gubernur yang berwenang untuk mencabut dan melakukan peninjauan ulang izin atau rekomendasi pencabutan izin. Gubernur Riau harus mendukung pemerintah Kabupaten Siak untuk meninjau ulang IUP PT WSSI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang salama ini belum menikmati lahan untuk mereka kelola,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww