Aksi Playboy Terbongkar setelah Dilabrak Gadis yang Minta Nikah karena Hamil, Cekcok Itu Didengar ABG.yang Juga Mengaku Pernah Ditiduri si Pria

Aksi Playboy Terbongkar setelah Dilabrak Gadis yang Minta Nikah karena Hamil, Cekcok Itu Didengar ABG.yang Juga Mengaku Pernah Ditiduri si Pria

Ilustrasi

Jum'at, 06 Agustus 2021 16:06 WIB

BANYUMAS, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial TG (31) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memperdayai seorang gadis muda dan juga seorang gadis belia. Janji manis dan rayuan TG membuat seorang gadis muda yang berinisial ADM hamil.

Tak puas dengan ADM, TG pun merayu seorang gadis belia berusia 16 tahun yang berinisial AN untuk berhubungan intim. Aksi playboy TG terbongkar setelah AMD yang panik dengan kehamilannya marah lantaran tak jua dinikahi oleh TG. Kabar hamilnya AMD didengar oleh AN. AN pun mengaku telah berhubngan intim dengan TG. Hubungan intim antara AN dengan TG terjadi pada Desember 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.

TG melakukan aksinya dengan modus meminta korban membuatkan kopi. Sesaat setelah korban mengantarkan kopi di dalam kamar, TG meminta AN tiduran. Sebelum beraksi, TG berjanji akan menuruti apapun keinginan AN. Gadis belia itu pun luluh dan menyerahkan kehormatannya. Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini terungkap dari pelaporan ADM. ADM merupakan perempuan yang juga berhubungan dengan TG dan hamil anak TG.

"Kejadian tersebut (kasus rudapaksa anak), diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi terkait ADM yang mengandung anak dari hasil hubungan dengan TG," kata Berry.

"Kebetulan, pada saat itu, korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah dirudapaksa oleh TG," imbuhnya, melansir Tribunnews.com.

Setelah tim melakukan penyelidikan, TG diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Kebasen pada Selasa (3/8/2021). Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian. TG dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww