Pria Mabuk Ditangkap saat Hendak Cabuli Istri Orang, Pelaku Sakit Hati karena Curiga Istrinya Berselingkuh dengan Ayah Korban

Pria Mabuk Ditangkap saat Hendak Cabuli Istri Orang, Pelaku Sakit Hati karena Curiga Istrinya Berselingkuh dengan Ayah Korban
Kamis, 05 Agustus 2021 18:06 WIB

EMPAT LAWANG, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial IG (48) ditangkap karena melakukan percobaan rudapaksa terhadap RS (43), wanita yang sudah bersuami. Pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu pun harus berurusan dengan polisi. Pada polisi pelaku mengaku tak sadar telah melakukan percobaan rudapaksa karena dalam kondisi mabuk.

Aksi tak senonoh pelaku gagal setelah korban berteriak minta tolong. Tak hanya sekali, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban.

“Saya tidak tahu karena tidak sadar karena habis minum-minum,” Kata dia.

Indra beralasan nekat lakukan percobaan rudapaksa karena merasa cemburu dan sakit hati. Ia merasa istrinya melakukan perselingkuhan dengan ayah RS.

"Pelaku sudah dua kali mencoba melakukan perbuatannya, pelaku berkilah merasa sakit hati pada bapak kandung korban." "Pelaku merasa bapak korban selingkuh dengan istri pelaku dimana perhatian atau kedekatan istri pelaku dengan bapak korban sudah berlebihan dan tidak wajar", Jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Wanda Dhira Bernard, SIK, Rabu (05/08/2021), melansir Tribunnews.com.

Sabtu (10/07/2021) dini hari IG mendatangi rumah RS, tanpa basa-basi IG langsung masuk ke kamar RS dan menerobos langsung ke dalam kelambu.

"Setelah memasuki kelambu korban, pelaku langsung memegang tangan korban dan hendak melakukan rudapaksa", Kata Wanda.

IG gagal melakukan perbuatan bejat itu lantaran RS memberikan perlawanan dengan cara berteriak meminta pertolongan dan menendang IG.

"Setelah menendang pelaku korban langsung lari keluar dan meminta pertolongan pada suami dan orang tuanya" Jelas Wanda.

Pascakejadian tersebut istri IG datang ke lokasi bersama orang tuanya, istri IG menjelaskan kalau dirinya tidak berselingkuh dengan ayah korban, setelah itu mereka pulang. Adapun penangkapan IG dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (04/08/2021). Saat ini tersangka telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana tentang Percobaan Pemerkosaan dengan hukuman 7 tahun atau lebih, selain itu pihak Satreskrim Polres Empat Lawang juga mengamankan barang bukti dari korban yakni kelambu dan pakaian milik korban. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww