Berkas Kasus Pungli Urus Paspor VIP Rp1,7 Juta di Kantor Imigrasi Pekanbaru belum Lengkap

Berkas Kasus Pungli Urus Paspor VIP Rp1,7 Juta di Kantor Imigrasi Pekanbaru belum Lengkap
Kamis, 05 Agustus 2021 16:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tersandung pungli dalam pengurusan paspor, 2 oknum pegawai Imigrasi Pekanbaru jalani proses hukum. Namun hingga kini berkasnya dinyatakan belum lengkap. Dua oknum itu terlibat pengurusan paspor liar dengan satu orang tersangka lain yang kini sudah divonis. Mereka menawarkan pengurusan paspor lewat jalur belakang dengan tarif bervariasi.

Untuk paket biasa, biaya yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, biayanya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta. Berkas perkara 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, sudah beberapa kali bolak-balik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.

Berkas kini kembali ke tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, sebagai pihak yang menangani perkara. Penyebabnya, karena berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Pekanbaru. Adapun 2 tersangka dalam perkara ini, adalah oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Keduanya masing-masing wanita berinisial KO, selaku selaku Ajudikator atau Supervisor, dan pria berinisial SA, selaku Analisis Keimigrasian. Penyidik diketahui pernah melimpahkan berkas perkara ke jaksa pada Maret 2021. Jaksa kemudian menelaah berkas perkara, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Untuk itu, berkas perkara dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa pada Mei 2021 kemarin.

"Pada saat kita terima berkas pertama kali, bulan Maret, kita teliti. (Hasilnya) ada beberapa kekurangan berkas," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (5/8/2021), melansir Tribunnews.com.

"Kemudian kita berikan petunjuk, dan masuk lagi berkasnya itu bulan Juli kemarin," sambungnya.

Dibeberkan Zega, pihaknya kembali melakukan penelaahan berkas. Lagi-lagi, berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap.

"Ternyata di petunjuk kita itu, (masih) ada kekurangan lagi. Sekarang posisinya, kita telah kembalikan," jelasnya.

"Mudah-mudahan yang terakhirlah ini mereka (penyidik) bisa penuhi, sehingga tidak bolak-balik berkas. Kalau tidak salah, akhir Juli kemarin (pengembalian berkas ke penyidik)," imbuh Kasi Pidsus lagi.

Satu Orang Sudah Divonis

Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada seorang tersangka lagi. Dia adalah Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Namun dia sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru. Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, tersangka KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.

Tidak hanya itu, KO dan SA masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah. Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp 6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai, yakni KO dan SA.

Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu.

Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta. Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA. Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww