Oknum Pengurus Musala di Batam Divonis Mati akibat Jual Narkoba

Oknum Pengurus Musala di Batam Divonis Mati akibat Jual Narkoba
Rabu, 04 Agustus 2021 15:33 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mohammad Yazid alias Pak Haji Bin H. Ghazali. Mirisnya pria tersebut merupakan takmir musala di Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Mega Tri Astuti bertindak sebagai Jaksa Penuntut dalam Sidang perkara nomor: 254/Pid.Sus/2021/PN Btm tersebut. Sidang pertama digelar 4 Mei 2021 lalu. Sementara putusan majelis hakim, Selasa 6 Juli 2021 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Batam.Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Batamnews dari penelusuran jejak digital perkara tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

Berawal dari ditangkapnya tersangka NaibMinggu 17 Januari 2021 sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Naib Bin H Asnawi dan Muhammad Dahlan alias Alan di Jl Duyung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu.

Dalam penangkapan Naib dan Alan polisi menemukan barang bukti satu bungkus teh cina merk Cing Shan. Di dalamnya terdapat sabu. Kepada polisi mereka mengakui barang itu diperoleh dari Pak Haji.

Pak Haji minta Naib jualkan Sabu

Ternyata Naib diminta oleh Pak Haji untuk menjual sabu itu. Naib akan menyetorkan uang hasil penjualan Rp 160 juta untuk satu bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang di dalamnya berisikan sabu itu.

Naib saat ditangkap mengaku ke polisi jika Pak Haji masih memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Polda Kepri meminta Naib untuk kembali memesan 2 Kg dari Pak Haji. Polisi menyusun rencana menangkap Pak Haji.

Pak haji diringkus

Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 09.30 wib di pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam, tim Polda Kepri meringkus Pak Haji yang akan mengantar barang ke Naib.

Pak Haji digeledah. Polisi menyita satu kantong warna biru berisi dua bungkus teh hijau merk Qing Shan yang berisi sabu dan sebuah ponsel. Pak Haji kemudian diinterogasi. Ia mengaku masih menyimpan sabu di kawasan Teluk Bakau, RT 008/004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Simpan sabu di Musala

Di sebuah musala di kawasan Teluk Bakau sabu itu ternyata disimpan di dalam lemari. Polda Kepri menemukan satu karung berisi delapan bungkus teh hijau merk Qing Shan, di dalamnya berisi narkoba sabu.

Tak lama pukul 14.30 polisi juga menggeledah gudang di kawasan Teluk Bakau. Ditemukan dua kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Asal narkoba

Pak Haji memperoleh narkoba tersebut dari Asheng, seorang warga negara Malaysia yang ia jemput di OPL (perbatasan Indonesia Malaysia) sekira akhir tahun 2019. Diduga sebagai warga pesisir ia biasa antar jemput orang keluar masuk perbatasan.

Ia mengaku saat itu menjemput sebuah karung, berisi 14 bungkus dan 2 kardus, masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau berisi sabu itu. Pak Haji yang kemudian membantu menyimpankan narkoba itu di lemari musala Teluk Bakau, dan dua kardus lainnya di sebuah gudang kawasan itu. Asheng memintanya menyimpan, dan nanti akan ada orang yang mengambilnya.

Ia dijanjikan Rp 5 juta per bungkus dan dibayar usai sabu tersebut dijemput orang lainPemilik Sabu tertangkap di MalaysiaSudah tiga bulan Asheng tak bisa dihubungi. Pak Haji kemudian dapat kabar Asheng tertangkap polisi di Malaysia terkait narkoba. Ia kemudian menganggap barang itu tak bertuan.

Naib yang kemudian datang ke Teluk Bakau awalnya untuk dakwah berjumpa dengan Pak Haji. Ia tahu Naib dulunya mantan napi narkoba. Ia kemudian berdiskusi soal barang tersebut. Merasa ada potensi cuan, Pak Haji minta Naib menjual barang tersebut.

Jual hingga ratusan juta rupiah

Naib kemudian membawa satu bungkus teh itu yang di dalamnya ada 1 Kg sabu. Ia kemudian menyetor Rp160 juta hasil penjualan. Ia kemudian minta 2 Kg lagi ke Pak Haji seharga Rp320 juta.

Hasil pemeriksaan tim ahli

Berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Unit Batu Besar Batam berupa 45 bungkus teh cina merk Qing Shan berisi sabu 46.021,2 gram, atau 46 Kg lebih. Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor: R-PP.01.01.952.01.21.0480 tanggal 28 januari 2021 sampel 214,5 (dua ratus empat belas koma lima) gram kristal bening An.Tersangka Mohammad Yazid Als Pak Haji Bin Ghazali benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Gol I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis mati

Dalam putusan perkara di sana disebutkan jika Pak Haji dijatuhi hukuman mati. Duduk sebagai ketua majelis David Sitorus dengan anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu. Putusan itu diketok pada Selasa (3/8/2021) kemarin sore, melansir Batamnews.co.id.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Yazid als Pak Haji Bin H. Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati;" tulis keterangan di SIPP

Dua rekan Pak Haji yakni Naib dan Dahlan masih menunggu putusan majelis hakim. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww