Mengaku tak Digaji agar Dikasihani, 2 Pendamping Sosial PKH Diduga Tilap Dana Bansos Rp800 Juta

Mengaku tak Digaji agar Dikasihani, 2 Pendamping Sosial PKH Diduga Tilap Dana Bansos Rp800 Juta
Selasa, 03 Agustus 2021 13:26 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dua pendamping sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menilap dana bantuan sosial (bansos) PKH untuk 4 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebutkan di Kecamatan Tigaraksa ada 14 wilayah yang terdiri dari 12 desa dan 2 kelurahan. Sedangkan 2 tersangka yang dimaksud Bahrudin bertanggung jawab untuk 4 desa.

"Kecamatan Tigaraksa ini 12 desa, 2 kelurahan. Tersangka yang ditetapkan 2 orang ini membawahi 4 desa," ucap Bahrudin di Kemensos, Selasa (3/8/2021), melansir Detik.com.

Selain 2 orang itu, Bahrudin menyebut ada 8 pendamping sosial lainnya yang membawahkan wilayah lain, yaitu 8 desa dan 2 kelurahan. Namun perihal adanya dugaan korupsi di wilayah lain itu masih didalami oleh Bahrudin. Lebih lanjut, Bahrudin menyebut 2 tersangka itu melakukan perbuatannya untuk PKH program 2018-2019. Modusnya, mereka mendekati para keluarga penerima manfaat atau KPM untuk mengambil bansos melalui ATM.

"Modusnya ini masyarakat KPM kan tidak mampu, kebanyakan mengenai perbankan tidak mengerti, ini kan mereka diberi ATM dan buku tabungan. Oleh pendamping itu diambil ATM untuk dicairkan, misalnya dapat Rp 1 juta atau Rp 500 ribu diberikan cuma Rp 300 ribu, memang selisihnya kecil ada yang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, tapi kalau dijumlah sangat fantastis," ucap Bahrudin.

Bahrudin menyebut 2 tersangka itu mengantongi sekitar Rp 800 juta. Namun estimasi kerugian negara dari perkara ini disebut Bahrudin sebesar Rp 3,5 miliar untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa.

"Modusnya, pendamping sosial ada yang mengaku tidak digaji, sehingga KPM ini merasa kasihan atau bagaimana akhirnya diambil uang itu oleh pendamping sosial," ucap Bahrudin.

Padahal, lanjut Bahrudin, pendamping sosial PKH sudah digaji dari Kemensos dengan nominal yang layak. Dia mengimbau masyarakat penerima KPM agar tidak menoleransi alasan tersebut. Tak hanya itu, modus lain yang dilakukan ialah dengan 'membantu' para KPM mengambilkan uang mereka dari ATM. Bahrudin bilang banyak dari KPM yang belum memahami teknologi perbankan sehingga celah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww