Kotak Amal Masjid Gagal Dibawa Kabur Maling di Bengkalis, Uang Curian Berserakan di Jalan

Kotak Amal Masjid Gagal Dibawa Kabur Maling di Bengkalis, Uang Curian Berserakan di Jalan
Sabtu, 31 Juli 2021 09:20 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Aksi kriminal di Bengkalis Riau berhasil dijegal. Pencuri kotak amal gagal larikan barang curian, saat dicegat pengurus masjid, uang curian berserakan di jalan. Kasus pencurian kotak amal masjid itu diungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

Kasus diekpos Satreskrim Polres Bengkalis di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021). Pada kesempatan itu ekspos kasus ada sejumlah aksi kriminal dengan 6 tersangka yang diamankan. Aksi kriminal itu berhasil diberantas Satreskrim Polres Bengkalis beberapa pekan terakhir.

Enam tersangka dihadirkan dalam ekspos, dengan tindak pidana berbeda, mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian gas dan pencabulan anak di bawah umur. Ekpos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, enam tersangka juga dihadirkan di hadapan media.

Kapolres Bengkalis menyampaikan satu per satu tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya. Di antaranya pencurian dengan pemberatan dengan tersangka bernama Izan(41). Warga Pulau Rupat ini melakukan pencurian kotak infak di dua masjid yang ada di Kecamatan Bengkalis.

"Ada dua masjid yang menjadi sasaran tersangka ini satu di Desa Pangkalan Batang yakni Masjid Al Muttaqin dan satu lagi di Kelurahan Rimba Sekampung yakni Masjid Nurul Huda," terang Kapolres.

Pencurian kotak infak di masjid Al Muttaqin dilalukan tersangka pada Rabu (28/7/2021).Pencurian di masjid ini tersangka berhasil melarikan isi kotak infak masjid tersebut.

"Selang beberapa waktu masih di hari yang sama tersangka juga melakukan pencurian kotak infak di Masjid Nurul Huda. Namun saat itu perbuatan tersangka diketahui pengurus masjid," tambah Kapolres Bengkalis.

Pengurus masjid saat itu dibangunkan rekannya yang mengatakan ada maling kotak infak di dalam masjid. Pengurus masjid yang mendapat informasi ini langsung melihat CCTV masjid.

"Saat itu terlihatlah seorang pria sedang mencongkel kotak infak masjid. Pengurus masjid langsung masuk ke dalam masjid untuk menangkap pelaku," jelas Kapolres Hendra Gunawan, melansir Tribunnews.com.

Karena aksinya diketahui pengurus masjid, tersangka mencoba melarikan diri dengan keluar dari masjid dan langsung naik ke atas sepeda motornya. Beruntung pengurus masjid bisa lebih dahulu mencegat tersangka dan diamankan.

"Saat dicegat uang curian dari kotak infak masjid langsung berserakan di jalan sekitar masjid," tambah Kapolres.

Setelah berhasil diamankan pengurus masjid langsung menyerahkan tersangka ke Mapolres Bengkalis. Selain tersangka barang bukti juga diamankan dan diserahkan kepada petugas.

"Di antaranya barang bukti yang diamankan empat buah kunci kunci," ujarnya.

" Llau, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 36 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 9 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan 39 lembar uang pecahan Rp 2 ribu," terang Kapolres Bengkalis.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 junto pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww