Ketua Umum PAN Digugat Seorang Kadernya di Riau Rp100 Miliar

Ketua Umum PAN Digugat Seorang Kadernya di Riau Rp100 Miliar
Sabtu, 31 Juli 2021 07:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan digugat kadernya, Elida Netti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 100 miliar. Sebagaimana dikutip detikcom dari situs PN Jaksel, Jumat (30/7/2021), gugatan Elida terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL. Elida menggugat dua pihak, yaitu:

1. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN)

2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN)

Lalu apa yang digugat? Berikut tuntutan Elida:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp

10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 2019, Elida sempat maju menjadi caleg DPR dari Dapil I Riau. Dia diangkat menjadi Ketua PUAN Riau pada 23 Februari 2018, melansir Detik.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Hukrim, Riau
wwwwww