Unik! Desa Pamriyan di Jateng Punya Perdes Perselingkuhan dan KDRT, Satu Pukulan Denda Setengah Juta
![]() |
PURWOREJO, POTRETNEWS.com — Perselingkuhan pasti merusak kerukunan berkeluarga dan bermasyarakat. Apalagi jika kedua pelaku selingkuh adalah warga yang berdomisili di satu lingkungan atau desa. Keyakinan itulah yang menjadi dasar Kepala Desa Pamriyan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Budi Susilo, mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) nomer 1/2020 tentang Perselingkuhan. Perdes tersebut mengatur sanksi bagi para pelaku selingkuh dengan mengadopsi budaya dan kearifan lokal.
"Namanya selingkuh itu pasti merusak kerukunan. Saya sangat menentang dan tidak percaya kalau selimgkuh terjadi karena khilaf atau godaan setan. Selingkuh itu pasti ada perencanaan, pelaku selingkuh pasti merencanakan bagaimana agar tidak ketahuan," kata Budi Susilo, saat ditemui Kamis siang (29/7), melansir Gatra.com.Kades yang juga seorang master chef ini menjelaskan bahwa, pembuatan Perdes Perselingkuhan telah disetujui oleh tokoh-tokoh masyarakat, agama, warga dan BPD Pamriyan. Perdes tersebut memuat sanksi pada laki-laki pelaku selimgkuh yaitu denda 10 kubik batu atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2 juta. "Jika perangkat desa yang selaingkuh, dendanya lebih berat yaitu, 25 kubik batu atau Rp5 juta, perangkat tersebut harus mengundurkan diri jika tidak ingin dipecat. Paling berat adalah sanksi bagi Kades jika selingkuh, 100 kubik (Rp20 juta) dan wajib mengundurkan diri," jelas Budi yang memiliki Restoran Uncle B ini. Ia menjelaskan bahwa yang didenda hanya laki-laki, karena di Pamriyan kebanyakan laki-laki yang mencari nafkah. "Jadi menurut masukan warga, kalau perempuan juga didenda yang akan membayar pasti juga suaminya, kasihan," jelasnya.Akham Sophian

























