Terpidana Korupsi Jembatan Bangkinang Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Terpidana Korupsi Jembatan Bangkinang Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Jum'at, 30 Juli 2021 14:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — I Ketut Suarbawa, terpidana perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau, pada tahun anggaran 2015—2016, akhirnya dieksekusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya itu ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwsa jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada hari Rabu (28/7/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas II A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya menjelaskan.

Selain itu, I Ketut Suarbawa dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, pada tanggal 14 Maret 2019, KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka. Seperti diketahui bahwa Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Selanjutnya, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Adnan meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan Jembatan Waterfront City pada tahun anggaran 2014 kepada konsultan, kemudian I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait dengan penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD 2016, melansir Bisnis.com.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww