Bayi 18 Bulan Tewas Mengenaskan setelah Tercebur Dalam Ember Cat

Bayi 18 Bulan Tewas Mengenaskan setelah Tercebur Dalam Ember Cat

Ilustrasi bayi

Jum'at, 30 Juli 2021 19:44 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Nasib malang dialami seorang bayi Aceh. Bayi berusia 18 bulan itu tewas setelah tercebur dalam ember cat. Bayi berinisial BQA asal Gampong Jurong Teungoh, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh itu meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Musibah yang dialami bayi malang itu tak pernah disangka-sangka oleh orangtua korban maupun sang nenek.

Bahkan, sang nenek yakni Hanisah (55) langsung histeris saat menemukan cucunya sudah tak bergerak dalam ember yang berisi cat dan air. Korban BQA merupakan salah satu dari bayi kembar yang tinggal bersama kedua orangtuanya dan juga sang nenek.

"Korban meninggal karena saat tercebur posisinya kepala ke bawah dan kaki ke atas," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, Kamis (29/7/2021).

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com, musibah memilukan ini terjadi pada, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Hendak Dicebok

Kejadian ini bermula ketika korban bersama saudara kembarnya hendak diceok oleh sang nenek. Sebab, saat itu korban pipis. Namun bocah yang ditunggu ini tak kunjung datang.Sehingga sekitar sepuluh menit kemudian, sang nenek mencarinya.

Sang nenek langsung histeris saat mendapati bocah ini sudah tercebur dalam ember cat berukuran 25 kilogram. Dalam ember itu berisi air bercampur cat sekitar sepuluh centimeter. Di tengah kepanikan itu, sang nenek memanggil anaknya atau ibu korban bernama Misnah Iyah (24) yang saat itu berada di dalam kamar tidur.

Korban Meninggal

Nyawa satu dari bayi kembar di Aceh tak terselamatkan. Saat itu, jerit tangis menyeruak saat sang bunda dan nenek ketika membawa bayi berusia 18 bulan itu ke ruang tamu untuk diberikan pertolongan. Saat itu, kondisi mulut bayi itu tak bergerak lagi. Secepatnya kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.

Namun pihak tenaga medis RS menyatakan korban telah wafat. Bayi ini diduga meninggal karena saat tercebur posisinya kepalanya ke bawah, meski air dalam drum cat hanya setinggi 10 centimeter.

Bayi Dibuang

Kejadian lain dialami bayi juga terjadi di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Seorang bayi dibunuh lalu jasadnya dibuang oleh ibu kandungnya. Pelaku merupakan perempuan berinisial DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Sambil menangis, DN mengakui kalau bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial SM (30).Berikut kronologi kasus pembuangan bayi sekaligus pembunuhan bayi yang dilakukan DN, yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com :

Kronologi kasus

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban. Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban

Korban dibunuh dengan cara disumpal dengan kertas selama kurang lebih 15 menit.Setelah itu, di masukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021), melansir Tribunnews.com.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Hasil hubungan gelap

Kepada polisi, DN mengaku bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan SM (30). DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.Meski begitu, ternyata SM sudah menikah dan merupakan pria beristri. DN dan SM pun melakukan hubungan intim berkali-kali hingga kemudian berujung kehamilan.

Takut Ketahuan Calon Suami

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya adalah karena dalam waktu dekat pelaku akan menikah dengan pria lain. Takut perbuatannya diketahui calon suaminya, DN lantas membunuh bayi tersebut. Hal itu karena DN mengaku tidak ingin saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

Sempat upaya aborsi

Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan. Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin. Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Di hadapan polisi, ibu muda itu pun menunduk sambil berkali-kali mengaku menyesal.

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN sambil terisak menangis

Ancaman hukuman

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Peristiwa
wwwwww