Home > Berita > Riau

Terbukti Korupsi saat Memimpin Bappeda Siak, Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi saat Memimpin Bappeda Siak, Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara

Yan Prana Jaya (Terdakwa kasus korupsi anggaran di Bappeda Siak) mengikuti sidang putusan secara virtual

Kamis, 29 Juli 2021 17:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Yan Prana Jaya 3 tahun penjara. Selain itu, anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 29 Juli 2021.

Hakim menyatakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten siak ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi sebagai dalam dakwaan pertama primair.

Namun Hakim menyatakan Yan Prana terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersamaan dengan pengenaan dakwaan subsidair.

Dalam sidang putusan ini, ada sebanyak 8 putusan yang dibacakan oleh hakim. “Demikian putusan kami dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 29 Juli 2021,” tutup hakim usai membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi anggaran di Bappeda Kabupaten Siak.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.896.349.84 dan jika tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti berupa kurungan selama 3 tahun.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau dalam tuntutannya mengenakan Yan Prana dengan dakwaan kesatu primair. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ketika usai sidang, Lilin Herlina sebagai Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada JPU. “Apakah JPU akan melakukan banding ?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU. Namun JPU menjawab “Pikir-pikir dulu,”.

Penasehat hukum terdakwa pun ketika ditanyai hakim soal banding. Mereka juga menjawab hal yang sama, yakni pikir-pikir dulu dan akan bertanya kepada kliennya.

Saat ditemui, ketiga PH Yan Prana ini, yakni Dennya Azani Baharudin Latief, Ilhamdi Taufik dan Alhendri mengatakan bahwa mereka masih kurang puas, lantaran dari beberapa unsur tidak terbukti.

“Untuk itu, kami akan bicarakan dengan klien, apakah kita akan ajukan banding dalam waktu 7 hari ini,” ujar salah satu penasehat Hukum Yan Prana, Denny Azani Baharudin Latief kepada potretnews.com.

Kemudian Ilhamdi Taufik menjelaskan bahwa ada beberapa unsur-unsur yang mereka tidak terima. “Yang pertama masalah tuduhan atau dakwaan mengenai alat tulis kantor dan makan minum. Karena hal ini dilapangan kenyataannya di realisir. Sehingga jumlah kerugian itu tidak sebanyak apa yang diterjemahkan dalam vonis hakim. Maka dari itu kami selaku PH berpikir ini kurang adil dan tidak proporsional,” sebutnya.

Sedangkan Alhendri berpandangan bahwa hakim sependapat dengan mereka dalam putusan ini. Sebab perbuatan melawan hukum dalam unsur pasal 2 itu tidak terpenuhi.

“Kita sudah jelaskan, kalau klien kita melaksanakan anggaran ATK dan makan minum itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, jadi dalam kesimpulan kita bahwa perbuatan melawan hukum di anggaran ATK dan makan minum itu tidak ada, kalaupun ada ya sesuai dengan fakta persidangan, dan pelakunya adalah mereka itu sendiri, yaitu saksi-saksi itu. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kita,” tegasnya.

Alhendri mengatakan bahwa mereka tetap keberatan. Sebab kliennya selama ini dalam melaksanakan anggaran mengacu pada Permendagri.

“Kita sebagai PH keberatan, karena klien kita sebagai terdakwa saat menjabat sebagai kepala Bappeda selelama ini telah mengacu pada Permendagri. Sementara tuntutannya oleh JPU mengacu pada Permenkeu. Kita sebenarnya keberatannya disitu, oleh karena kita tetap pikir-pikir dalam 7 hari ini dan di diskusikan dengan klien,” pungkasnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim
wwwwww