PPKM Level 4 Berlaku di Pekanbaru, Simak Aturan Lengkapnya

PPKM Level 4 Berlaku di Pekanbaru, Simak Aturan Lengkapnya

Penyekatan PPKM level 4.

Selasa, 27 Juli 2021 15:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mulai Senin, 26 Juli 2021, Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sama seperti di Jakarta, terdapat sejumlah titik penyekatan PPKM Pekanbaru.

Sebelumnya, Pemerintah memang diketahui akan menerapkan PPKM level 4 di 43 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, salah satunya adalah Kota Pekanbaru yang akan menerapkan pembatasan ini hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin, 26 Juli sampai 8 Agustus,” jelas Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus, ST, MT beberapa waktu lalu, dikutip dari situs resmi pekanbaru.go.id.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, penyekatan PPKM Pekanbaru dilakukan di lima titik perbatasan atau pintu masuk Pekanbaru. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 15/E/SATGAS/2021, melansir Viva.co.id.

Berikut ini kelima titik penyekatan di Pekanbaru selama masa PPKM level 4:

Jalan Yos Sudarso Rumbai (akses masuk dari Dumai-Pekanbaru)

Jalan HR Soebrantas (akses masuk dari Bangkinang-Pekanbaru)

Jalan KH Nasution Kubang (akses masuk dari Taluk Kuantan-Pekanbaru)

Kilometer 4 Jalan Garuda Sakti (akses masuk dari Tapung-Pekanbaru)

Kilometer 22 Jalan Lintas Timur (akses masuk dari Pelalawan-Pekanbaru).

Selama dua minggu periode PPKM level 4, penyekatan di kelima titik tersebut akan dilakukan selama 24 jam penuh. Adapun sejumlah aturan ketat selama PPKM, yakni:

Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, hotel non-karantina diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik dan transportasi, dan lainnya diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) dengan aturan ketat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift dengan maksimal 50 persen pekerja.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup, kecuali apotek dan restoran yang melayani pesan antar. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww