Plt Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Turap Danau Tajwid yang Ambruk

Plt Kadis PUPR Pelalawan MD Rizal Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Turap Danau Tajwid yang Ambruk

Tim Pidsus Kejati Riau saat meninjau lokasi turap yang roboh di lokasi Danau Tajwid. Kasus ini menyeret Plt Kadis PUPR Pelalawan yang kini ditahan oleh Kejati riau.

Jum'at, 23 Juli 2021 15:10 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal serta seorang pegawai honor pada Kamis (22/7/2021) sore.

MD Rizal dan Tengku Pirda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam peristiwa ambruknya turap di Danau Tajwid di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Keduanya menyandang status tersangka selama lima bulan sejak 16 Februari 2021 silam. Keduanya diterungku Kejati Riau setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dibawa ke Rutan Kelas l Kota Pekanbaru.Bupati Pelalawan H Zukri mengaku telah menerima informasi tersebut pada Kamis (22/7/2021) sore.

Zukri tidak ingin berkomentar banyak terkait persoalan hukum yang menjerat MD Rizal dan Tengku Pirda. Hanya saja ia merasa prihatin atas perkara yang menimpa Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Pelalawan itu.

"Saya sangat prihatin kepada pak MD Rizal. Beliau itu orang baik dan ulet bekerja, walau tidak muda lagi," terang Bupati Zukri, Jumat (23/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Kepada tribunpekanbaru.com, Zukri memanjatkan doa dan berharap yang terbaik atas kasus hukum yang menjerat MD Rizal.Lantaran hukum di Indonesia masih menganut asas praduga tak bersalah. Masih ada peluang untuk membela diri dalam proses persidangan nanti.

"Semoga beliau kuat dan selalu menjaga kesehatan," harap Zukri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww