Tes DNA Membuat Juru Parkir tak Bisa Berkelit atas Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan
![]() |
MATARAM, POTRETNEWS.com — Seorang pria tak bisa mengelak setelah melakukan tes DNA. Awalnya ia tak mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur. Pria yang merupakan juru parkir berinisial AS (22), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
Bahkan si anak yang menjadi korban telah melahirkan. Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya. Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS. Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran. Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama kalinya."Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya. Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut. Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.Akham Sophian

























