Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Bacakan Pledoi: Mengapa Saya yang Harus Dipenjarakan?

Sekdaprov Riau Nonaktif Yan Prana Bacakan Pledoi: Mengapa Saya yang Harus Dipenjarakan?

Suasana di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru saat pembacaan pledoi oleh terdakwa Sekdaprov Riau nonaktif, Yan Prana Jaya dalam kasus dugaan korupsi saaf menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Siak, Senin (19/7/2021).

Selasa, 20 Juli 2021 06:13 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terdakwa atas dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan anggaran makan minum membacakan pembelaannya dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekambaru, Senin, 19 Juli 2021.

Mantan anak buah Gubernur Riau Syamsuar ini membuat pembelaannya dengan judul “Mengapa saya yang harus dipenjarakan”. Ia menyampaikan pembelaannya ini dari rumah tahanan sialangbungkuk secara virtual.

Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina mempesilahkan kepada penasehat hukum dan terdakwa untuk membacakan pledoinya pada sidang itu.

“Jadwal persidangan hari ini dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukum, kami persilahkan,” kata Lilin Herlina saat membuka agenda persidangan pembacaan pledoi, Senin (19/7/2021) di PN Tipikor Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan potrernews.com, pledoi dibcakan pertama kali oleh ketiga penasehat hukum terdakwa secara bergantian, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa, yaitu Yan Prana Jaya.

Pledoi dengan judul “Mengapa saya yang harus dipenjarakan”, YP menceritakan kepada Majelis Hakim dari awal ia menerima surat panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada pertengahan 2020 lalu.

Ia dimintai keterangan klarifikasi terkait dengan pekerjaannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada tahun 2013 – 2017 dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tahun 2017 – 2019.

YP berfikir, bahwa pemanggilan dirinya itu hanya sekedar konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh bawahannya atau terkait dengan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak.

Kata Yan, proses itu sempat berhenti selama 6 bulan, lalu dirinya dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Bappeda Siak TA 2013 – 2017, pengadaan alat tulis kantor dan makan minum.

“Saya kaget dengan pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kejati, karena selama saya bertugas di Pemkab Siak belum ada satu puan yang menjadi masalah dengan Kejari maupun dari pihak kepolisian terkait dengan persoalan korupsi,” ujar Yan Prana saat membacakan pledoinya.

Sebagaimana 3 tuduhan yang ditujukan Kejaksaan kepada dirinya, Yan Prana menyebut tidak ada temuan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Inspektorat Provinsi Riau, disaat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak mulai akhir tahun 2011 – 2017 dan dilanjutkan sebagai Kepala BKD Kabupaten Siak tahun 2017.

“Saya tidak pernah tahu apa tuduhan yang dialamatlan pada saya. Yang lebih miris lagi saya langsung ditahan tanpa ada penetapan tersangka dan langsung dijebloskan ke rutan sialangbungkuk,” sebutnya.

“Setelah saya ditahan selama lebih dari 7 hari di Rutan, barulah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Riau sebagai tersangka yang hanya menambah 2 atau 3 pertanyaan dari BAP saya sebagai saksi,” imbuhnya.

Pihak kejaksaan mendalilkan Yan Prana telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,89 Miliar lebih dari hasil pemotongan anggaran perjalanan dinas, baik anggaran rutin TA 2013 – 2017 sebesar 10 persen, pengadaan ATK dan belanja makan minum setelah mendapat perhitungan kerugian dari Inspektorat Pekanbaru. “Saya tidak mengerti apa dasar metode perhitungan potensi kerugian Negara”, ucapnya.

Hal itu ia menjadi pertanyaan bagi diri Yan Prana, sebab dalam fakta persidangan bahwa auditor dari Inspektorat Kota Pekanbaru yang ditunjuk oleh Kejati Riau lebih banyak menggunakan pedoman keputusan Menteri Keuangan RI nomor 110 tahun 2010. Kemudian ia menyebut kalau hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Siak.

“Sementara itu, pelaksanaan penyusunan APBD baik Pemprov dan Pemkab diseluruh Indonesia berpedoman kepada peraturan Menteri dalan Negeri tentang pelaksanaan APBD. Ada 4 Permendagri, lalu setiap tahunnya juga ada Perbup Siak tentang pelaksanaan ABPD Siak,” pungkasnya.

Diakhir pembelaannya, YP tetap bersikukuh kalau dirinya tidak melakukan seperti hal yang dituduhkan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan pledoi telah selesai. Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021, dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) Yan Prana Jaya Indra Rasyid terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan perjalanan dinas, pengadaan ATK dan pengadaan makan minum di Bappeda Siak.***

Kategori : Hukrim, Siak, Riau
wwwwww