Ricky alias Ninja, Mafia Narkoba yang Kendalikan 52 Kg Sabu dari Balik Penjara di Bengkalis Akhirnya Divonis Mati
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Ricky alias Ninja (32). Sebab, selama dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkalis, Ricky malah mengontrol penyelundupan 53 kg sabu dari Malaysia. Hal itu tertuang dalam putusan PN Bengkalis yang dilansir di website-nya, Senin (19/7/2021). Di mana kasus bermula saat Ricky dijebloskan ke LP Bengkalis, Riau, untuk menjalani masa hukuman 7 tahun penjara karena terseret kasus narkoba pada 2020.
Namun, dari balik bui, Ricky malah terus mengontrol jejaringnya. Salah satunya penyelundupan 52 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Caranya, Ricky memerintahkan anak buahnya Sarifudin agar ke Malaysia lewat jalur laut untuk mengambil sabu itu pada November 2020. Saat pulang dari Malaysia, Sarifudin tertangkap aparat. Ricky yang menyuruh dari balik jeruji besi kembali ditangkap dan diadili lagi."Menyatakan terdakwa Ricky alias Ninja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky alias Ninja dengan pidana mati," kata ketua majelis Ulwan Maluf dengan anggota Ignas Ridlo Anarki dan Belinda Rosa Alexandra.Hal yang membuat majelis menjatuhkan hukuman mati karena Ricky melakukan perbuatannya saat menjalani hukuman perkara narkotika juga. Perbuatan Ricky juga dinilai meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda Indonesia."Pidana mati di Indonesia masih terus menjadi bahan perdebatan, kendati hukuman berupa pidana mati telah tercantum dalam hukum positif," kata majelis dengan suara bulat.Akham Sophian

























