ICW Sebut Kemenkumham Bobrok karena Setya Novanto yang di Lapas Bisa Pelesiran dan Punya HP

ICW Sebut Kemenkumham Bobrok karena Setya Novanto yang di Lapas Bisa Pelesiran dan Punya HP

Foto terpidana Setnov bersama wanita di pamer House Of Roman, Jalan Panyawangan, Parahyangan Street Nomor 6 Kertajaya Padalarang Kabupaten Bandung Barat Juni 2019

Minggu, 18 Juli 2021 10:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan foto terpidana eks Ketua DPR Setya Novanto menggunakan ponsel yang beredar di tengah masyarakat semakin memperlihatkan kebobrokan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi.

Maka dari itu, ICW mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk memindahkan Setnov dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan. Sebab, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu Setnov sempat terbukti melakukan plesiran.

"Untuk itu, ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Tidak cukup disitu, ujar Kurnia, Kemenkumham juga harus mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lapas Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang pada masa mendatang.

Satu usul yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah menghubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin ke kantor penegak hukum, entah itu kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," ujar Kurnia.

Selain itu, ICW menuntut Kemenkumham harus menelusuri penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone.

"Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut?" kata Kurnia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai beredarnya foto Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone. Dalam foto tersebut, Setnov yang sedang duduk mengenakan baju berkerah kelir biru. Di hadapannya, nampak ada dua ponsel.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat itu tidak sendiri. Dalam foto, terdapat pula sosok mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pria lainnya. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Iduladha tahun 2020.

"Itu foto tahun lalu, pas Iduladha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021),melansir Tribunnews.com.

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.

"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww