Misteri Banyak Lalat Hijau di Depan Rumah Pak Mul Terjawab Sudah setelah Pintunya Didobrak Warga

Misteri Banyak Lalat Hijau di Depan Rumah Pak Mul Terjawab Sudah setelah Pintunya Didobrak Warga

Evakuasi jenazah Moelyanto (65) atau Pak Mul yang ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya di Jangli Tlawah, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Sabtu (17/7/2021

Sabtu, 17 Juli 2021 17:57 WIB

SEMARANG, POTRETNEWS.com — Moelyanto (65) atau Pak Mul ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya di Jangli Tlawah, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Korban ditemukan dengan posisi telentang mengenakan pakaian jaket biru dan kaus abu-abu dengan celana kolor warna biru.

Bagian tubuh korban sudah tampak membusuk terutama di bagian wajah. Korban ditemukan pertama kali oleh para pekerja proyek yang sedang menggarap renovasi rumah di depan rumah korban. Para pekerja curiga ada banyak lalat hijau di pintu rumah korban.

”Kami curiga karena ada banyak lalat beterbangan di depan rumah korban,” ujar saksi Bambang Senggoto (55). Dia menuturkan, kecurigaannya bertambah lantaran sudah dua hari korban tak keluar rumah. Biasanya tiap pagi korban rajin membersihkan teras rumah namun dua hari terakhir hal itu tak dilakukan korban. ”Karena curiga saya kabari warga sekitar lalu kami sama-sama mendobrak pintu rumah korban,” terangnya, melansir tribunnews.com .

Selepas pintu didobrak bau busuk menusuk hidung para warga. Mereka sudah melihat korban meninggal dunia. Mereka lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun, Pak Mul memang hidup sebatang kara dan jarang berinteraksi dengan warga. Korban semasa muda bekerja sebagai satpam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang dapat disimpulkan tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Banyak pula ditemukan obat-obatan di rumah korban seperti batuk, maag, diare dan lainnya. Pihak Polsek Candisari juga sudah berada di lokasi kejadian. Korban dibawa ke mobil jenazah Pemkot Kota Semarang ke RSUP Kariadi Semarang untuk pemeriksaan lanjutan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww