Kuli Bangunan Ambil Kesempatan saat Ada Anak Gadis Lewat Area Persawahan yang Sepi, Remas Dadanya Sebanyak Dua Kali

Kuli Bangunan Ambil Kesempatan saat Ada Anak Gadis Lewat Area Persawahan yang Sepi, Remas Dadanya Sebanyak Dua Kali

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 17 Juli 2021 21:32 WIB

KEDIRI, POTRETNEWS.com — Aksi pelecehan terjadi di sebuah kampung. Peristiwa tak mengenakkan itu dialami oleh seorang remaja putri. Gadis yang berusia 19 tahun ini menjadi korban tindakan pelecehan oleh seorang kuli di tengah sepinya area persawahan.

Namun setelah si kuli berhasil melancarkan aksinya, ia malah berhasil ditangkap oleh si gadis dibantu warga. Begini ceritanya. Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, seorang remaja putri berinisial SAR (19) menjadi korban pelecehan. SAR mengalami kejadian tak menyenangkan itu saat mengendarai sepeda motor.

Pelakunya seorang kuli bangunan berinisial MIH (31), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Saat mendapat perlakuan tak senonoh, korban langsung berteriak minta tolong, pelaku kemudian kabur. Korban yang tak terima kemudian mengejar pelaku. Ia berteriak minta tolong sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga.

Peristiwa itu terjadi saat korban melewati area persawahan desa setempat. Saat itu korban pulang dari tempat kerjanya pabrik pembuatan karung kira-kira pukul 20.00 WIB. Mendadak muncul MIH dari arah belakang yang membawa sepeda motor. Pelaku mendekati korban dan langsung melancarkan aksinya dengan meremas buah dada korban sebanyak dua kali. Seketika korban berteriak meminta tolong. Pelaku berusaha melarikan diri, namun korban berhasil mengejar pelaku. Hingga akhirnya kejar-mengejar pun masuk di area perkampungan warga.

Sambil mengejar pelaku, korban terus berteriak meminta tolong. Ternyata teriakan korban mengundang warga kampung keluar. Hingga akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri. Warga dengan sigap amankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan usai diamankan warga, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kediri.

”Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan tindak pidana pelecehan," ujarnya Sabtu (17/7/2021), melansir tribunnews.com . Masih kata Rizkika saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. "Pelaku kita kenakan dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww