Dokter Gadungan Berhasil Kuras Uang Pasien Puluhan Juta Rupiah, Tenaga Medis tak Mengenali Pelaku karena Selalu Pakai Masker

Dokter Gadungan Berhasil Kuras Uang Pasien Puluhan Juta Rupiah, Tenaga Medis tak Mengenali Pelaku karena Selalu Pakai Masker

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 17 Juli 2021 15:56 WIB

KARANGANYAR, POTRETNEWS.com — Pria ini berhasil menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pria tersebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga pasien. Alhasil pria berinisial CRW alias R (22) tersebut ditangkap polisi karena perbuatannya. Warga Bogor, Jawa Barat itu menyamar sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Yogykarta dan menipu korbannya. Aksdi CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar, setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW.

Korban, adalah warga Karanganyar. Ia diperdaya lewat aplikasi Tinder. Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.

"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya, Kamis (15/7/2021). Dalam penyelidikan pihak kepolisian, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," imbuhnya. Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ucapnya, melansir tribunnews.com . Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya. Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri. Uang Rp45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang. "Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww