Sindikat Penjual Obat Terlarang ke Pelajar Diringkus, Pelaku Juga Tanam Ganja di Dalam Kamar

Sindikat Penjual Obat Terlarang ke Pelajar Diringkus, Pelaku Juga Tanam Ganja di Dalam Kamar

Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti berupa tanaman ganja dalam pot, di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021)

Jum'at, 16 Juli 2021 12:04 WIB

TEGAL, POTRETNEWS.com — Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus tersangka kasus narkoba BS (25) warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti di antaranya obat-obat keras golongan G seperti hexymer dan sejumlah tanaman ganja dalam pot yang disimpan di dalam kamar rumahnya.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Arie Prasetya mengatakan, hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah dua tahun mengedarkan obat-obatan golongan G yang dibelinya dari seseorang di Jakarta. Dari keterangan BS, kata Arie, konsumen yang disasar adalah pelajar di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

"Menurut keterangan tersangka, konsumennya anak-anak usia sekolah. Ini cukup mengkhawatirkan," kata Arie saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021), melansir Tribunnews.com.

Disampaikan Arie, tersangka menjual hexymer Rp 10.000 untuk tiga butir, dan Tramadol per 10 butir atau satu kaplet Rp 60.000.

"Ini termasuk obat-obat daftar golongan G, masuk obat keras jadi perlu resep dokter. Efeknya dapat menimbulkan kecanduan," kata Arie.

Arie menambahkan, polisi juga masih mendalami tanaman ganja yang juga ditemukan di rumah BS. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan, dan apakah turut dijual dengan sasaran pelajar.

"Pengakuan BS, dia mendapatkan dari wilayah Tegal. Jadi dia membudidayakan dengan memisahkan bijinya, kemudian ditanam. Saat bisa dipanen atau dipakai, dia keringkan kemudian dijual," kata Arie.

Terancam Penjara 2 Tahun

BS disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah meringkus tiga tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang dan atau narkotika.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot yang disimpan di kamar rumah salah satu tersangka. Awalnya, polisi menangkap dua orang pengedar obat terlarang, polisi kemudian menggeledah salah satu rumah di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam pot dan ditaruh di kamar, berikut barang bukti lainnya.

"Pengungkapan bermula saat menangkap dua orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial RL dan RM," kata Arie.

Arie mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial BS (25) warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya.

Barang bukti yang dimaksud di antaranya empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat isap. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww