Terbukti Korupsi Dana PMBRW, Eks Camat Tenayanraya Pekanbaru Abdimas Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana PMBRW, Eks Camat Tenayanraya Pekanbaru Abdimas Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Abdimas Syahfitra saat mengikuti sidang vonis dari Rutan Klas I Pekanbaru.

Senin, 12 Juli 2021 18:04 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Camat Tenayan Raya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PMBRW. Terdakwa perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis dibacakan hakim ketua, Mahyudin, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/7/2021).

Majelis hakim menyatakan mantan Camat Tenayan Raya itu terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa dipotong masa penahanan," kata hakim Mahyudin, dalam sidang virtual, Senin (12/7/2021).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan Abdimas harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan pula mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan. Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang lewat video conference karena berada di Rutan Klas I Pekanbaru, melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, atau 5,5 tahun. Sebelumnya, disebutkan dalam surat dakwaan JPU, Abdimas Syahfitra selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.

Dana program itu digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya, yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMBRW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Sementara dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan bersumber dari APBN 2019. Sebagaimana mestinya, dana itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai untuk melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun oleh Abdimas, ia malah memutuskan untuk mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

Terdakwa lalu memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMBRW Tahun 2019 kepada terdakwa. Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Para Lurah hanya diberikan dana atau uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara).

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMBRW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMBRW.

"Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," kata JPU.

Dalam pelaksanaan kegiatan program PMBRW, terdakwa juga mengumpulkan para Lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Dia memerintahkan para Lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMBRW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Ketika itu, ada beberapa Lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMBRW dan kegiatan pembangunan sarana, prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa.

"Seharusnya Lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut," ungkap JPU lagi.

Tetapi, saat itu terdakwa Abdimas berupaya meyakinkan para Lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Selanjutnya, terdakwa melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan, bukan para Lurah. Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMBRW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," ucap JPU.

Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMBRW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Adapun rincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMBRW, honor panitia (MC atau pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya. Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut. Karena diancam dan dibawah tekanan akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota, akhirnya Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa.

Sementara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019, melansir Tribunnews.com.

Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan. Rincian 11 kelurahan itu adalah Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa.

Sebesar Rp185 juta diserahkam pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta sedangkan sisanya Rp.300.207.920 diserahkan kepada terdakwa.

"Saksi Edo Bagus Juniananta diancam akan dipindahkan ke Kalimantan dan akan berpisah dengan istri. Atas ancaman tersebut saksi menjalankan apa yang diperintahkan terdakwa," beber JPU. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww