Home > Berita > Umum

Dituntut Ganti Uang Rp700 yang Hilang Dirampok dalam Perjalanan, 2 Pegawai UIN Suska Menang Gugat BPK

Dituntut Ganti Uang Rp700 yang Hilang Dirampok dalam Perjalanan, 2 Pegawai UIN Suska Menang Gugat BPK

Pegawai UIN Suska, Syamsul Kamar (kiri), dan penasehat hukumnya, Hasan Basri (kanan)/DETIK.COM

Selasa, 06 Juli 2021 15:46 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua pegawai Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru, Riau, Desy Sasmita dan Syamsul Kamar, diwajibkan mengganti uang Rp 700 juta yang hilang dirampok dalam perjalanan. Atas kewajiban itu, mereka menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gugatan keduanya bahkan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Syamsul mengatakan gugatan dikabulkan karena kasus raibnya uang murni perampokan, sehingga keduanya sebagai pegawai merasa kebaratan harus mengganti uang tersebut.

"Saya ini pegawai, diperintahkan pimpinan ambil uang. Uang hilang dirampok dan itu murni pidana. Sudah dijelaskan polisi," ujar Syamsul, Selasa (6/7/2021), melansir Detik.com.

Syamsul heran karena BPK memutuskan ketiganya harus mengganti uang ratusan juta tersebut. Apalagi uang harus diganti Syamsul dan Desy.

"Kami disuruh ganti berdua. Tentu kami tidak bisa menerima dan gugat ke PTUN Jakarta," katanya.

Gugutan kemudian dilayangkan pada 11 Januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Syamsul dan Desy pada 24 Juni.

"Dalam putusan sebanyak 130 halaman itu menyatakan hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan BPK Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembebanan kerugian negara pada klien kita Syamsul dan Desy," imbuh kuasa hukum Syamsul dan Desy, Hasan Basri.

Hasan mengatakan keduanya menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska Riau. Setelah menang gugatan di PTUN, BPK memutuskan banding dalam gugatan itu.

"Sidang terakhir kemarin itu, klien kita menang. Namun pihak BPK mengajukan banding," kata Hasan yang juga menjadi pengacara Ustaz Abdul Somad di kasus perceraian.

Kronologi Raibnya Uang Rp 700 Juta dalam Perjalanan

Diketahui, kasus perampokan terjadi pada 22 Mei 2014. Syamsul diperintahkan pimpinan kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Mereka ditemani Jamaluddin sebagai supir. Selain Jamaluddin, ada tiga pegawai ikut dalam mobil tersebut. Salah satunya adalah Desy.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil yang dikendarai tiba-tiba bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais. Ketiga pegawai masuk ke rumah makan. Tinggal di mobil Syamsul dengan supir yang mengganti ban. Sementara Syamsul menjaga uang yang baru diambil di bank.

Tak lama, datang dua orang pakai sepeda sepeda motor. Keduanya langsung dekati ke mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 700 juta. Saat uang diambil, sempat ada perlawanan dari Syamsul. Ia berusaha menarik tas yang dikuasai kedua perampok walaupun akhirnya uang kampus tersebut berhasil dibawa kabur. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww