Seorang Nasabah Bank Pembangunan Daerah Melapor ke Polda Riau, Mengaku Dananya Dibobol Rp28 Miliar

Seorang Nasabah Bank Pembangunan Daerah Melapor ke Polda Riau, Mengaku Dananya Dibobol Rp28 Miliar
Selasa, 29 Juni 2021 12:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang nasabah salah satu bank pembangunan daerah mengaku dana perusahaannya dibobol hingga Rp28 miliar. Kini kasus hukumnya sedang diusut Polda Riau. Arif Budiman, nasabah BPD itu menyatakan pembobolan dana mulai diketahui Oktober 2018. Selang setahun berjalan, pihaknya kembali menyurati bank tersebut pada September 2019.

"Waktu itu dijawab agar kami melampirkan surat kuasa untuk meminta data transaksi di rekening perusahaan, tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti dan data itu tidak pernah diberikan," ujarnya, Senin (28/6/2021).

Dia menyebutkan pekan lalu Polda Riau sudah melakukan konferensi pers tentang kasus tersebut sebagai tindaklanjut dari pelaporan pihaknya pada Desember 2019. Menurutnya nilai kerugian Rp3,2 miliar seperti yang dipaparkan Polda Riau hanya perhitungan awal dari 9 transaksi yang dilaporkan. Sedangkan dari perhitungan keseluruhan perusahaan, dana yang diduga dibobol oknum BPD mencapai Rp28 miliar. Kasus ini menurutnya terjadi sejak 2014 hingga 2017 lalu. Pelaku diduga melakukan sejumlah tindakan pencairan dana perusahaan tanpa izin seperti mencairkan cek dengan tanda tangan palsu.

"Kami minta agar kasus ini dibuka dan terang benderang, berikan semua dokumen transaksi keuangan perusahaan kami. Karena dari dana sekitar Rp28 miliar, sekarang kami malah terutang Rp12 milyar ke bank. Kami juga berterima kasih atas dukungan Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengusut kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Reskrimsus Polda Riau telah menangkap seorang tersangka inisial IOG, mantan manajer komersial di bank tersebut. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan selain IOG, ada tersangka lainnya yaitu TDC yang bertugas sebagai teller. Namun pelaku ini masih kooperatif sehingga tidak ditahan. Kerugian nasabah dari tindakan pembobolan ini disebut mencapai Rp3,2 miliar,melansir Bisnis.com.

"Pelapor atas nama Arif Budiman, pada 2018 mengetahui ada transaksi dan pencairan rekening giro perusahaan miliknya, dilakukan tanpa izin pemilik rekening," ujarnya.

Menurutnya penyidik Polda Riau telah meminta keterangan 22 saksi mulai dari karyawan, ahli perbankan, hingga OJK sampai ditemukan pelanggaran hukum pada transaksi 9 lembar cek yang merugikan nasabah. Sebelumnya korban menyebut kerugian hingga Rp30 miliar pada kasus ini. Namun setelah serangkaian penyidikan, yang ditemukan dalam tindak pidana perbankan itu jumlahnya senilai Rp3,2 miliar. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp200 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww