Pengedar Narkoba di Pelalawan Laporkan Rekannya Sesama Pengedar ke Polisi, Pelaku Diborgol saat Mancing di Kolam

Pengedar Narkoba di Pelalawan Laporkan Rekannya Sesama Pengedar ke Polisi, Pelaku Diborgol saat Mancing di Kolam
Selasa, 29 Juni 2021 18:22 WIB

PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com — Sedang asyik macing di kolam seorang pria diborgol gara-gara diadukan temannya yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita 33 gram barang bukti. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Senin (28/6/2021) sore.

Pelaku pertama berinisial IP (39) yang tinggal di Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan. Kemudian EI (43) yang tercatat sebagai warga Jalan Daru-daru Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya disita 12 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat mencapai 33 Gram lebih.

"Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Ini proses pengembangan yang dilakukan anggota," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto, Selasa (29/6/2021) kepada Tribunpekanbaru.com .

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Pelalawan. Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi sabu-sabu di tepi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang.

Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh sumber informasi sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka IP saat itu sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung diringkus oleh tim opsnal.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap IP, tetapi tidak menemukan barang bukti. Namun ada benda yang dibalut oleh lakban di atas tanah tidak jauh dari lokasi. Petugas kemudian mengambil dan membukanya, ternyata satu paket sabu-sabu seberat 2,7 Gram. Pria itu akhirnya mengakui jika benda itu miliknya yang dijatuhkan ketika polisi datang menggeledah dirinya. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3658 IP milik tersangka.

"Pelaku pertama ini mengaku mendapatkan barang dari temannya berinisial EP. Alamatnya di Jalan Pesantren Kulim Kota Pekanbaru," tambah Edy Harianto, melansir Tribunnews.com.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melanjutkan perburuan memberantas peredaran narkoba. Polisi melakukan pengembangan menuju kediaman tersangka kedua berinisial EI. Informasi yang didapatkan, jika EI sedang memancing ikan di kolam pancing yang ada di Jalan Pesantren Kulim. Dari kejauhan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan pelaku pertama.

Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan EI yang sedang memancing. Tanpa perlawanan, EI digeledah dan ditemukan 11 paket sabu-sabu seberat 30 Gram lebih dari sebuah tas pinggang warna coklat yang dipakainya. Kemudian, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp 239 ribu, dan sebuah sendok plastik bening.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Edy. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww