Pemalsu Surat Antigen untuk Pelamar Kerja Ditangkap Polisi

Pemalsu Surat Antigen untuk Pelamar Kerja Ditangkap Polisi
Selasa, 29 Juni 2021 10:03 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Seorang perempuan berinisial DSH, perempuan (36) diamankan Dit Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan pemalsuan surat Rapid Test Antigen. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon saat press release, Senin (28/6/2021), melansir okezone.com.

"Jadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / SPKT – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, dengan waktu kejadian pada hari sabtu, 26 Juni 2021 sekitar jaml 11.45 Wib, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan identitas pelaku yang kita amankan adalah Inisial DSH (36) yang beralamat Tiban Lama Kota Batam, pelaku merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam," katanya.

Dia mengatakan, pelaku membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja. Kronologi kejadian adalah pada Sabtu 26 Juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat Rapid Test Antigen yang tercantum KOP dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada kantor cabang PT AMK.

″Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang ada di Surabaya," bebernya.

Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak Maret 2021 hingga Juni 2021. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 unit mouse, 1 unit keyboard, 1 buh name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit Printer, 1 unit Scanner, 4 lembar surat Rapid Test Antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat Rapid Test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19," jelasnya.

Untuk itu, pihak Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hal ini untuk kebaikan bersama. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.

"Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww