Diduga Cemari Sungai, PT SIR Dilaporkan ke DLHK Riau

Diduga Cemari Sungai, PT SIR Dilaporkan ke DLHK Riau

Sungai yang diduga tercemar limbah pabrik PT SIR.

Selasa, 29 Juni 2021 17:10 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Karya Nasional Provinsi Riau melaporkan salah satu perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atas dugaan pencemaran limbah di aliran sungai Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu.

Perusahaan yang dilaporkan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) itu adalah PT Sawit Inti Raya (SIR). Ketua DPD Sapma PKN, Asmin Mahdi mengatakan surat resmi atas dugaan pencemaran limbah tersebut mereka antar ke DLHK Provinsi Riau pada Senin, 28 Juni 2021.

“Secara resmi sudah kita laporkan. Kami meminta pihak DLHK Provinsi Riau untuk segera memproses temuan di lapangan tersebut, yaitu atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SIR,” kata Asmin Mahdi saat di hubungi potretnews.com, Selasa (29/6/2021).

Kemudian ia juga meminta DLHK Provinsi Riau segera memberikan sanksi kepada PT. SIR jika terbukti melakukan pelanggaran yaitu secara sengaja membuang air limbah dari PMKS itu ke aliran sungai di Desa Dusun Tua Pelang.

“Harus segera di usut dugaan pencemaran ini. Jika benar terbukti maka PT SIR harus diberikan sanksi, serta harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Berdasarkan foto – foto yang ada, Asmin mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran itu terjadi sekitar akhir bulan februari tahun 2021.

Selain itu ia juga menanggapi pernyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu yang mengaku tidak tahu atas kejadian ini.

“Kalau pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu mengaku tidak tahu soal kejadian ini, ada apa?, Kenapa harus menunggu laporan baru bertindak?. Maka kami melihat dari kejadian ini telah terjadi pembiaran. Sehingga kami menduga adanya persekongkolan atas pencemaran ini,” ujar Asmin dengan nada kesal.

Atas pelaporan ini, potretnews.com mencoba mengkonfirmasi pihak DLHK Provinsi Riau. Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Provinsi Riau, Alwamen membenarkan bahwa ada pelaporan terkait dugaan pencemaran limbah dari PMKS milik PT. SIR.

“Iya semalam ada masuk laporan dari salah satu organisasi kepemudaan. Laporan itu mengenai dugaan pencemaran limbah yang terjadi di aliran sungai Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu,” ujar Kabid Penaatan dan Penataan DLHK Riau, Alwamen.

Alwamen mengatakan bahwa terkait persoalan ini pihaknya tidak bisa melakukan penindakan dan peninjauan. Sebab dalam hal ini bukan pihaknya yang mengeluarkan izin lingkungan pabrik kelapa sawit milik PT SIR itu, namun yang mengeluarkan izin lingkungannya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu, Riau
wwwwww