Home > Berita > Umum

Jangan Senang Dulu kalau Tiba-Tiba Dapat Transferan Misterius! Bisa Jadi Itu Pinjaman Online Abal-Abal

Jangan Senang Dulu kalau Tiba-Tiba Dapat Transferan Misterius! Bisa Jadi Itu Pinjaman <i>Online</i> Abal-Abal
Rabu, 23 Juni 2021 09:48 WIB

POTRETNEWS.com — Pengalaman seorang warganet terjkait pinjaman online. Pengguna akun Twitter @indiratendi mengungkapkan pengalamannya melalui utas yang diunggah pada Minggu (20/6/2021). Ia mengatakan tiba-tiba mendapat transferan uang di rekening pribadinya.

@indiratendi menulis, "Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?"

@indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana punNamun, dia juga mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

@indiratendi juga baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking. Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS. Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia. Dalam kesempatan lain, Tongam memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal agar perlu diketahui oleh semua masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal, yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian mudah meminjam hanya dengan modal KTP dan foto diri, jadi pinjaman. Makanya saya katakan juga, kalau hantu pun punya KTP bisa pinjam juga di pinjol ini," kata Tongam secara virtual, Senin (21/6/2021),melansir Tribunnews.com.

Ciri berikutnya, pinjol kerap meminta akses izin seluruh kontak di gawai para peminjam dana.

"Mereka selalu mengizinkan meminta data dan kontak di HP dapat diakses. Nah ini yang menjadi malapetakanya. Jadi, kekuatan pinjol ilegal adalah kontak di HP, kekuatannya di situ. Oleh karena itu, masyarakat kita selalu mengizinkan untuk dimintai kontak HP itu," lanjut Tongam.

Pinjol ilegal kerap memberikan pinjaman tidak sesuai dengan kesepakatan kepada para peminjam. Mulai dari dana yang dipinjam, bunga pinjaman yang kerap berubah, hingga jangka waktu perjanjian pengembalian dana pinjaman.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal? Sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600.000. Bunganya yang dijanjikan 0,5 persen per hari, menjadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari," papar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww