Baru Berusia 20 Tahun, Pria Ini Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara dalam Kasus Jambret di Pekanbaru

Baru Berusia 20 Tahun, Pria Ini Sudah 6 Kali Keluar Masuk Penjara dalam Kasus Jambret di Pekanbaru

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 18 Juni 2021 09:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi terpaksa menembak kaki Nanda Petnem (20) karena berusaha kabur saat mau ditangkal anggota Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Riau. Pelaku merupakan seorang jambret yang sudah lama diincar polisi.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret, sudah 6 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dan tersangka ini merupakan target operasi kita," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, Kamis (17/6/2021).

Dia diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. Pria dilumpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap. Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas. Nanda Petnem disebut sebagai spesialis jambret, itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 TKP di Kota Pekanbaru.

Dany mengatakan, lokasi terakhir pelaku beraksi yakni di Jalan Budi Daya Kecamatan Tuah Madani. Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6) bersama seorang rekannya yang kini tengah pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem Cs ini hanya menyasar perhiasan emas. Penangkapan dilakukan saat tersangka berhasil menggasak satu buah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban DVY (19).

"Korbannya DVY. Barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000," jelasnya, melansir merdeka.com.

Selain tersangka, petugas sudah mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian gelang toko emas Mersya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Nanda. "Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika," ucap Dany.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww