Jaksa Agung Akui Ada Kajati dan Kajari yang Bermain Proyek

Jaksa Agung Akui Ada Kajati dan Kajari yang Bermain Proyek
Selasa, 15 Juni 2021 08:04 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan sudah mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi dan tujuh Kepala Kejaksaan Negeri dari jabatannya karena ketahuan ikut bermain proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di daerah.

“Ada satu lagi Kajati yang akan kami tindak,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Burhanuddin tidak merinci pejabat kejaksaan di daerah mana saja yang ia copot. Namun, ia menyebutkan, langkah ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung serius menangani jaksa nakal di daerah. Selain itu, menurut Burhanuddin, dalam beberapa rapat internal ia kerap menyatakan jangan pernah berpikir tak akan ada hukuman bagi jaksa yang ikut bermain proyek.

Namun, Burhanuddin mengakui belum bisa mengawasi secara penuh seluruh Kajari maupun Kajati di daerah. Karena itu, dia meminta para anggota Komisi Hukum DPR melaporkan kepadanya jika mendapatkan informasi ada jaksa yang bermain proyek. “Kami jujur belum bisa mengawasi secara penuh di daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR menyoroti jaksa yang ikut bermain dalam proyek pemerintah yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan permainan itu terdapat dalam salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo, yakni proyek infrastruktur. “Saya dapat laporan dari daerah, ada jaksa titip proyek. Kalau tidak diberikan, pejabat daerah ditersangkakan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021, melansir TEMPO.com.

Benny melanjutkan, temuan itu ia dapat ketika berkunjung ke daerah. Menurut legislator asal Nusa Tenggara Timur ini, laporan itu bukan hanya datang dari satu daerah, melainkan dari berbagai wilayah. Bancakan proyek tersebut, lanjut dia, lebih banyak terjadi di daerah yang mendapatkan alokasi dana APBN untuk infrastruktur. Benny mengatakan, pola para jaksa tersebut adalah meminta jatah sekian persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan. “Ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Seorang kepala daerah di Jawa Tengah beberapa waktu lalu bercerita kepada Tempo. Menurut dia, biasanya jaksa yang meminta bagian proyek ini setingkat kepala Kejaksaan Negeri. Polanya, lanjut kepala daerah ini, jaksa itu meminta kontraktor rekanannya untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan. “Kalau tidak, meminta fee dengan istilah pengamanan,” katanya.

Menurut sumber Tempo ini, ikut bermainnya para jaksa ini berawal dari pembentukan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat dan Daerah. Tim itu dibentuk oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Belakangan, setelah Prasetyo lengser, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membubarkan tim tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww