Home > Berita > Riau

Sedang Dibina di Lapas Wilayah Jabar, Napi Ini Justru Berhasil Menipu Warga Riau Rp124 Juta Hanya dengan Mengaku sebagai Direktur BUMDes

Sedang Dibina di Lapas Wilayah Jabar, Napi Ini Justru Berhasil Menipu Warga Riau Rp124 Juta Hanya dengan Mengaku sebagai Direktur BUMDes
Sabtu, 12 Juni 2021 12:41 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tengah menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Jawa, narapidana ini masih terus melancarkan tindak kriminal penipuan. Seorang pegawai di BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Riau jadi korban. Korban Rida Latifah yang merupakan bendahara BUMDes Sinar Jaya.

Tidak kriminal itu bermula pada Kamis (11/6/2021) lalu, ia menerima pesan WhatsApp yang menanyakan jam operasional BUMDes. Pada hari yang sama, ia menerima pesan WhatsApp yang menanyakan mengenai biaya admin transfer BRI Link.

Ketika itu korban melihat foto profil WhatsApp tersebut menggunakan foto Direktur BUMDes Sinar Jaya, yaitu Mis Susanty. Pelaku juga melakukan video call terhadap korban dengan waktu singkat. Dan korban melihat orang yang ada pada video call tersebut mirip Mis Susanty. Korban yakin bahwa itu adalah Direktur BUMDes, dan mengikuti permintaan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp124.180.000,00.

Uang itu dikirim secara bertahap ke rekening BCA. Mulai dari besaran Rp3 juta, Rp6 juta, sampai Rp32 juta, hingga totalnya genap Rp124 juta lebih. Namun belakangan, korban menyadari dirinya sudah ditipu. Ia lalu melapor ke Polda Riau. Atas laporan tersebut, personel Subdit V melakukan pendalaman. Berdasarkan penelusuran, akhirnya didapat posisi dan identitas pelaku.

Pada Selasa, 8 Juni 2021, tim bergerak menuju Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan posisi nomor pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, nomor pelaku terdaftar atas nama ASP, yang beralamat di Kampung Cibitung, RT 006 RW 002, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pada Rabu, 9 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB, personel Subdit V berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mencari pelaku sesuai dengan alamat tersebut. Pada pukul 20.00 WIB, akhirnya didapati diduga pelaku berada di kontrakannya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa nomor yang digunakan pelaku, atas nama ASP. Saat ASP diperiksa, ternyata diketahui bahwa ia menggunakan nomor itu sebagai nomor telepon seluler.

Sedangkan nomor untuk aplikasi WhatsApp, digunakan oleh suaminya yang bernama Deby Nugroho yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas. Alhasil atas keterangan itu, petugas bergerak melakukan pengembangan pada Kamis (10/6/2021), sekira pukul 11.00 WIB. Tim mendatangi lokasi Lapas yang dimaksud. Setelah dilakukan konfirmasi, pihak Lapas membenarkan bahwa Deby Nugroho merupakan salah satu warga binaannya.

Tim lalu memeriksa Deby Nugroho. Berdasarkan keterangannya, ia mengaku jika dirinya yang melakukan aksi penipuan. Adapun modus operandinya, pelaku mencari target di Facebook dengan mengetik kata kunci BUMDes. Setelah itu pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Pelaku melihat ada 2 nomor telepon yang tertera pada banner BUMDes tersebut.

Pelaku mencoba menghubungi nomor pertama via WhatsApp, namun tidak aktif. Namun foto profil Direktur BUMDes di nomor WhatsApp itu, dia ambil dan simpan. Kemudian pelaku mencoba menghubungi nomor kedua yang ada pada banner. Pelaku menghubungi nomor kedua tersebut via WhatsApp, dimana foto profil nomor pelaku sudah dirubah menggunakan foto profil Direktur BUMDes Sinar Jaya.

Setelah itu pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang. Karena korban merasa yakin bahwa itu adalah Direktur BUMDes, maka korban pun mengikuti perintah pelaku. Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti 1 unit handphone merk Redmi 9, sebuah simcard, dan buku tabungan serta ATM Bank BCA. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, sejauh ini korban dari aksi pelaku 1 orang.

"Namun jika memang merasa pernah menjadi korban, silahkan melapor ke kita," sebutnya, Jumat (11/6/2021), melansir Tribunnews.com.

Andri menambahkan, atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww