Baru Pulang dari Luar Negeri sebagai TKI, Wanita Ini Kembali Jalin Cinta dengan Mantan Pacarnya hingga Hamil Lalu Janinnya Dibunuh karena Malu

Baru Pulang dari Luar Negeri sebagai TKI, Wanita Ini Kembali Jalin Cinta dengan Mantan Pacarnya hingga Hamil Lalu Janinnya Dibunuh karena Malu
Sabtu, 12 Juni 2021 10:21 WIB

KUPANG, POTRETNEWS.com — Seorang ibu berinisial AP (29) tega membunuh bayinya sendiri secara sadis. Pembunuhan tersebut dilakukannya di dalam hutan Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekonstruksi yang digelar Markas Polres Kupang, Jumat (11/6/2021). Tersangka AP hadir untuk memperagakan cara ia membunuh bayi kandungnya sendiri. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka AP hanya bisa menangis, saat memeragakan sendiri 26 adegan dalam kasus tersebut.

Baru pulang dari luar negeri

Ketika reka ulang, terungkap jika tersangka baru kembali dari Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada bulan Januari 2020 lalu. Saat kembali ke desanya, AP bertemu dengan Otniel Saepitu yang juga mantan pacarnya. Otniel ternyata sudah menikah dan memiliki anak. Tetapi, Otniel dan AP tetap menjalani hubungan terlarang hingga keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan. AP akhirnya hamil pada Bulan Desember 2020 lalu. Setelah hamil, AP berniat menggugurkan janin dalam kandungannya.

"Tersangka ini beralasan kalau ia malu karena hamil dari suami orang sehingga mencari upaya menggugurkan janin dalam kandungannya," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat di Mapolres Kupang.

Menurut Randy, AP nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu, karena malu diketahui oleh keluarga dan tetangganya.

"Pelaku ini melahirkan sendiri bayinya di hutan. Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis. Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mencekik bayinya itu hingga tewas," kata Randy.

Usai membunuh bayinya, AP kemudian kembali ke rumahnya dan beraktivitas seperti biasa. Kasus itu terungkap, setelah potongan tubuh bayi itu dimakan anjing dan dilihat oleh warga setempat. Warga yang sempat heboh dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi. Randy menyebut, proses reka ulang ini digelar untuk melengkapi berkas perkara kasus itu. Randy mengatakan, tindak pidana penganiayaan dan menyebabkan kematian anak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/03/IV/ 2021/Polsek Amarasi Timur / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 22 April 2021.

Dalam kasus itu lanjut Randy, polisi sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi yakni Bertha Nenosaban, Agustinus Misa, Asnat Taebenu Nenoharan, Hagar Misa, Tomas Pae, Silpa Polistona, Marselinus Misa dan Otniel Saefetu. Polisi juga mengamankan barang bukti baju daster warna pink, pakaian dalam dan satu buah jeriken warna putih ukuran dua liter. Sebelumnya diberitakan, warga Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digemparkan dengan adanya potongan tubuh bayi yang dimakan anjing.

"Potongan tubuh bayi yang dimakan anjing itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Rijal Sonsiki, pada Kamis (22/4/2021) kemarin," ungkap Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Jumat (23/4/2021) malam,melansir Posbelitung.co.

Randy menyebut, potongan tubuh bayi ditemukan di halaman rumah Yunus Yulius Nenosaban di Kampung Kuanunu, RT 009 RW 004, Dusun 3, Desa Oebesi. Menurut Randy, sebagian tubuh bayi habis dimakan anjing.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww